Lihat ke Halaman Asli

Salsabila RaudhatuzZahro

Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim

Ketidaksetaraan Gender dalam Dunia Kerja

Diperbarui: 7 Oktober 2023   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Para ahli menyebut gender dalam artian perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Dalam hakekatnya perbedaan ini berdasarkan pada perbedaan peran, tanggung jawab, serta tempat dan waktu ketika seseorang beraktivitas. Ketidaksetaraan gender di dunia kerja telah lama menjadi perhatian masyarakat. Meskipun waktu telah berlalu dan upaya mencapai kesetaraan gender telah mengalami kemajuan, namun masih banyak tantangan yang perlu diatasi. (Ade Kartini, 2019)

Pembahasan

Perkembangan zaman pada saat ini sudah semakin pesat, terutama dalam dunia perkerjaan. Terutama hak yang diberikan kepada kaum wanita di dunia kerja saat ini sudah mulai merata. Bahkan terdapat bidang yang awalnya hanya bisa dipegang oleh laki-laki, kini mulai mampu dipegang oleh para wanita. Dengan melihat peristiwa seperti ini maka bisa dilihat jika peran perempuan di dunia kerja mampu setara dengan kaum lai-laki. Meskipun peran perempuan di dunia kerja sudah mulai meningkat, aka tetapi beberapa perusahaan masih memberikan peran yang tidak adil kepada perempuan. Bahkan, Indonesia sebagai negara berkembang pun sebagian masih menerapkan sistem gender dalam mempertimbangkan rekrutmen pegawai, penentuan beban kerja, dan penentuan gaji. Seringkali perempuan diberi upah lebih sedikit daripada laki-laki, karena mengingat beban yang dikerjakan laki-laki biasanya lebih berat dari beban yang dikerjakan oleh kaum wanita. (Ega Leovani, 2023)

Dampak yang bisa ditimbulkan dari ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja, antara lain yaitu perempuan kurang memiliki pengalaman kepemimpinan karena posisi pemimpin seringkali hanya diperuntukkan bagi laki-laki, pemberian upah yang tidak adil (wanita sering dibayar rendah dibanding laki-laki), dan peran yang diberikan kepada perempuan terbatas. Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut antara lain yaitu dengan menerapkan kebijakan kesetaraan gender, pelatihan tentang kesetaraan gender, dan peningkatan pemberdayaan perempuan. (Maulida Nurul, 2019)

DAFTAR PUSTAKA

Ega Leovani, dkk, Ketidaksetaraan Gender di Tempat Kerja: Tinjauan Mengenai Proses dan Praktek dalam Organisasi, Jurnal Ilmiah Fakultas Ekonomi Universitas Flores, 2023, Vol. 13, No. 2

Ade Kartini, Asep Maulana, Redefinisi Gender dan Seks, Jurnal Kajian Perempuan dan Keislaman, 2019, Vol. 12, No. 2

Maulida Nurul, Bima Cinintya P., Tantangan dan Kesempatan Wanita dalam Lingkungan Kerja, Jurnal Manajemen, 2019, Vol. 13, No. 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline