Lihat ke Halaman Asli

Salsabila FitriAnanda

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Pentingnya Pengembangan Perbankan Syariah dalam Mendukung Sistem Ekonomi Sehat di Indonesia

Diperbarui: 18 Desember 2023   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara formal, bank syariah yang ada di Indonesia mulai eksis ditahun 1992-an dengan dibarengi berlakunya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Totok Budisantoso dan Nuritomo (2014) menuturkan, bank syariah merupakan bank yang didalam aktivitasnya (penghimpunan dan penyaluran dananya), memberi serta menggunakan im imbalan dengan dasar prinsip syariah. Bank syariah memegang riah memegang prinsip yang utama yaitu hukum agama Islam dengan bersumber pada Al-Qur'an dan Al-Hadist serta dalam kegiatannya juga harus memperhatikan segala perintah serta larangan-Nya.

Adapun yang dimaksud dengan sistem perbankan adalah segala sesuatu mengenai institusi ini baik itu meliputi aspek kelembagaanya, peraturan pemerintah yang mengaturnya dan lain sebagainya. Untuk saat ini, perbankan yang ada di Indonesia telah mengikuti sistem dual banking, yang mana negara Indonesia juga telah memiliki dua jenis bank umum. Kedua jenis yang dimaksud tersebut adalah yang memiliki mekanisme secara konvensional serta secara syariah. Sejak tahun 2011, keseluruhan jenis bank yang ada di Indonesia telah resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sering disingkat OJK.

Usaha pengembangan perbankan syariah yang ada di Indonesia termasuk ke dalam bagian upaya

menyehatkan sistem daripada perbankan dengan mempunyal tujuan untuk meningkatkan daya ketahanan perekonomian tingkat nasional. Perkembangan perbankan syariah nasional tidak dapat terlepas daripada pengaruh globalisasi pada sektor jasa keuangan. Diperlukannya perhatian dari BI untuk menangani seluruh isu pokok yang ada kaitannya pada perbankan syariah internasional agar nantinya perbankan syariah nasional bisa turut menjadi lembaga keuangan yang dapat diterima pada ranah internasional.

Pada tahun 1992 FT Bank Muamalat Indonesia, Tbk (BMI) sebagai pertanda berdirinya bank syariah di Indonesia. Akan tetapi pada tahun antara 1992 s/d 1998 terdapat beberapa hal yang menyebabkan ketidak berartian masa perkembangan bank syariah, hal tersebut diantaranya:

1. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang bank syariah serta banyak terjadi kesalahpahaman, 2. Operasional bank syariah belum ada ketentuan pelaksanaannya,

3. Jaringan kantor yang terbatas, 4 Serta masih kurang SDI (Sumber Daya Insani) ahli dalam perbankan syariah. Pengembangan perbankan syariah dinilai penting, karena berbagai alasan. Alasan yang paling menonjol

adalah restrukturisasi perbankan untuk pembangunan kembali sistem daripada perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi tingkat nasional. Alasan lain pengembangan perbankan syariah yaitu, memenuhi permintaan masyarakat yang menginginkan pelayanan jasa perbankan syariah hingga pelosok negeri, membuka peluang pembiayaan kemitraan dengan sistem partnership dengan konsep yang harmonis (yang umumnya pada bank konvensional menggunakan sistem debitor to creditor relationship), serta produk dan jasa yang ditawarkan oleh perbankan syariah mempunyai kelebihan contohnya tiadanya pembebanan bunga berkesinambungan dan pembiayaan kepada usahawan

memperhatikan moral beserta etika. Bank syariah memiliki visi yaitu "Terwujudnya perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil dengan melalui kegiatan pembiayaan berbasis ekuitas dalam rangka tolong menolong (ta'awun) serta

menuju kebaikan (fastabiqul khairat) untuk mencapai kemashlahatan umat (rahmatan il alamin).". Sedangkan misi daripada bank syariah yaitu "Mewujudkan iklim yang kondusif guna mengembangkan perbankan syariah sehat serta istiqamah pada seluruh prinsip syariah.". Sehingga pengembangan sistem ekonomi sehat yang melibatkan bank syariah didalamnya, diharapkan tetap memperhatikan visi dan misi dari bank syariah agar tidak terjadi kontra dimasa mendatang

Pada periode tahun 2002 s/d 2011 terdapat kebijakan-kebijakan strategis yang diterapkan dengan fokus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline