Pandemi COVID-19 telah mengubah hampir semua kehidupan masyarakat. Keharusan social distancing demi menghambat penyebaran virus berbahaya tersebut telah berimbas sangat besar pada perekonomian Indonesia. Banyak perusahaan gulung tikar dan jutaan pekerja kehilangan pekerjaan. Kini, kendati new normal sudah berjalan supaya roda ekonomi bisa kembali menggelinding, imbas pandemi COVID-19 terhadap perekonomian sudah terlanjur besar dan membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama.
Saat Pandemi Covid-19 seperti ini banyak orang-orang kehilangan pekerjaannya karena mengalmi PHK dari perusahaan ,Tapi hal itu jangan membuat kita putus asa kita dapat memulai semuanya dengan Usaha. Memulai Usaha tidak harus dengan modal yang besar tetapi dengan kegigihan kita dapat menjalani bisnis tersebut ,menurut saya bisnis dapat dijalankan dengan baik bila kita bener-benar niat dalam memulai Usaha tersebut.
Usaha dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
- Usaha Mikro,
- Usaha Menengah dan
- Usaha Makro.
Usaha mikro adalah usaha informal yang memiliki aset, modal dan omzet yang sangat kecil. Ciri lain usaha mikro ini adalah jenis komoditi usahanya sering berganti, tempat usaha tidak tetap dan umumnya tidak memiliki legalitas usaha.
Usaha menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam, memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Usaha makro adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Usaha menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu1 . Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha atau individu untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba2 ".
"Menurut Hughes dan Kapoor usaha ialah Business is the organized effors of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy society's needs. Maksudnya usaha atau bisnis adalah suatu kegiatan individu untuk melakukan sesuatu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat3"
Di saat pandemi seperti ini salah satu usaha yang sangat menguntungkan salah satunya Makanan mungkin banyak pesaingnya yang lebih dari kita tapi, jangan pesimis jenis usaha ini lebih banyak peminatnya karena saat pandemi orang-orang akan menjaga segala kebersihannya, Nah maka dari itu kita berjualan tetap harus mengikuti protokol kesehatan, harus dijaga dalam pembuatan makanannya.
Usaha makanan kita dapat memulai makanan-makanan yang mudah dibuat ,makanan yang bisa jadi peluang disukai banyak orang ,seperti :
Makanan yang manis-manis