Lihat ke Halaman Asli

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

Diperbarui: 30 Oktober 2023   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salsabela Hany Aisyah (212111131)
5D  Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Pengarang : Muhammad Julijanto
Tahun : 2018
Jilid : 10
Halaman : 51-66
Terbitan : Jurnal Gender Muwazah
Penerbit : Pusat Studi Gender (PSG) IAIN Pekalongan

Artikel ini berisi mengenai perempuan difabel yang sedang berhadapan dengan hukum terkait kasus kekerasan seksual. Dalam penanganan hukumnya banyak mengalami kendala disebabkan karena beberapa hal, antara lain penegak hukum yang belum memahami seorang difabel, akses terbatas, bukti terbatas, kesulitan dalam komunikasi, masyarakat tidak mau menjadi saksi, proses hukum yang lama, minimnya pengetahuan tentang hukum, tidak adanya pendampingan saat pemeriksaan, jaksa tidak memberi informasi jika berkas sudah dilimpahkan, dan hakim yang kesulitan berkomunikasi dengan difabel.

Dalam artikel ini memuat pembahasan mengenai wacana tentang difabel serta kasus terhadap seorang difabel. Dari artikel ini, istilah difabel merupakan sebuah wacana upaya pengganti dari istilah penyandang disabilitas dan penyandang cacat. Dalam Islam wacana disabilitas masih sangat jarang dikaji dan dibahas. Islam mengajarkan persamaan derajat dan peran dalam kehidupan didunia sehingga menciptakan kehidupan harmonis penuh kebersamaan dan keteraturan sosial.

Artikel ini membahas isu disabilitas diberbagai bidang, seperti ditinjau dari hukum keluarga, pendidikan, kesehatan, hukum, dan kemiskinan. Isu disabilitas menjadi isu nasional bahkan internasional dikarenakan disabilitas adalah hak asasi manusia sehingga harus dijamin keberlangsungannya ditengah masyarakat.

Dari data dalam artikel ini dapat diketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan difabel menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun. Secara umum, problem yang dihadapi korban adalah ekonomi lemah, gangguan psikis, gangguan fisik, birokrasi, akses terbatas, dan tidak mengetahui upaya hukumnya.

Dalam proses pemahaman dan pemaknaan setiap orang berbeda-beda, begitupula dalam penegakan hukum, dimana setiap aparatur memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam melihat suatu kasus. Tetapi menurut saya para penegak aparatur harus lebih memahami dan memaknai proses hukum pada difabel dikarenakan mereka berbeda dengan orang normal lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline