Lihat ke Halaman Asli

Salsa Bilatus Soliha

Mahasiswa Universitas Yarsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Ketentuan bagi Hasil dalam Bank Syariah

Diperbarui: 26 Mei 2024   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Syariah ialah suatu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang adanya praktik riba atau bunga. Oleh karena itu, sistem bagi hasil menjadi salah satu ciri khas dalam operasional Bank Syariah. Sistem bagi hasil ini mengatur pembagian keuntungan antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. 

Konsep bagi hasil didasarkan pada kesepakatan nisbah, yaitu perbandingan keuntungan yang akan dibagi antara pihak bank dan nasabah. Nisbah ini ditentukan dan disepakati di awal melalui akad, sebuah perjanjian yang menjadi landasan transaksi keuangan syariah. 

Dalam skema ini, bank bertindak sebagai mitra atau pemilik modal (shahibul maal), sementara nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah (rasio pembagian) yang telah disepakati sebelumnya. 

Ketentuan Nisbah Bagi Hasil Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. Beberapa ketentuan terkait nisbah bagi hasil yaitu :

  • Nisbah bagi hasil harus ditetapkan secara jelas dan transparan pada awal akad atau perjanjian,
  • Nisbah bagi hasil dapat berbeda-beda untuk setiap produk atau jenis usaha, tergantung pada risiko dan tingkat keuntungan yang diharapkan, 
  • Nisbah bagi hasil dapat berubah sesuai dengan kesepakatan baru antara bank dan nasabah 
  • Pembagian keuntungan dilakukan setelah terlebih dahulu dikurangi dengan biaya operasional dan cadangan kerugian.

Produk perbankan Syariah menggunakan berbagai akad yang memiliki ketentuan bagi hasil berbeda. Beberapa akad yang umum digunakan di antaranya:

  • Mudharabah: Nasabah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-mal), sedangkan bank bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Musyarakah: Bank dan nasabah sama-sama pemilik modal. Keuntungan dan risiko usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Wadiah: Nasabah sebagai pemilik titipan dana (mudi', sementara bank sebagai penerima titipan (wadi'). Bank tidak menjanjikan bagi hasil, namun bisa mengenakan biaya pengelolaan.

Dalam pelaksanaan sistem bagi hasil, Bank Syariah harus mematuhi beberapa prinsip utama, antara lain:

  • Keadilan: Pembagian keuntungan harus dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
  • Transparansi: Informasi terkait pembagian keuntungan harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada semua pihak yang terlibat. 
  • Kehalalan: Kegiatan usaha yang menjadi dasar pembagian keuntungan harus halal dan sesuai dengan prinsip syariah. 
  • Kemitraan: Hubungan antara bank dan nasabah merupakan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ketentuan bagi hasil yang jelas dan transparan akan memberikan kepastian bagi bank dan nasabah, serta mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang saling menguntungkan.  Dengan memahami akad dan nisbah yang ditawarkan, nasabah bisa memilih produk perbankan Syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana keuangannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline