Lihat ke Halaman Asli

Salsa Bilatus Soliha

Mahasiswa Universitas Yarsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Rukun Ijarah Muntahilah Bit Tamlik (IMBT)

Diperbarui: 25 Mei 2024   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa-menyewa barang dengan perjanjian untuk memindahkan kepemilikan barang yang disewa kepada penyewa di akhir periode sewa. IMBT merupakan perpaduan antara akad sewa menyewa (ijarah) dan akad jual beli (bai'). Mekanisme transaksi IMBT melibatkan beberapa tahapan yaitu Lembaga keuangan membeli aset yang diinginkan nasabah, Nasabah menyewa aset tersebut dari lembaga dengan membayar sewa secara berkala dan Pada akhir masa sewa, nasabah memiliki opsi untuk membeli aset sewa dengan harga yang disepakati di awal akad. 

IMBT dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, peralatan kantor, dan lainnya yang membutuhkan skema sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. 

Kelebihan IMBT :

  • Fleksibilitas: Nasabah dapat memilih untuk membeli aset di akhir atau tidak 
  • Kepastian: Harga pembelian di akhir masa sewa sudah ditetapkan di awal 
  • Pembiayaan Terjangkau: Jumlah angsuran lebih rendah dibanding kredit konvensional

Menurut jumhur ulama, rukun IMBT ada 5, yaitu:

  1. Pihak yang Berakad:
    • Pemilik Barang (Mua'jir): Pihak yang memiliki barang yang disewakan.
    • Penyewa Barang (Musta'jir): Pihak yang menyewa barang.
  2. Objek Sewa (Ma'jur): Barang yang disewakan, harus memenuhi syarat sebagai objek sewa yang sah menurut syariat Islam.
  3. Upah Sewa (Ujrah): Biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik barang sebagai imbalan atas penggunaan barang selama periode sewa. Ujrah harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak boleh mengandung riba.
  4. Sighat (Ijab dan Kabul): Pernyataan ijab (penawaran) dari pemilik barang dan kabul (penerimaan) dari penyewa untuk melakukan akad sewa-menyewa dengan perjanjian pemindahan kepemilikan barang di akhir periode sewa.
  5. Serah Terima Barang: Barang yang disewakan harus diserahkan oleh pemilik barang kepada penyewa pada saat akad IMBT dilakukan.

 Berikut terdapat beberapa syarat sah IMBT, yaitu:

  • Objek sewa harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Upah sewa harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Sighat (ijab dan kabul) harus dilakukan dengan cara yang sah menurut syariat Islam.
  • Serah terima barang harus dilakukan pada saat akad IMBT dilakukan.
  • IMBT tidak boleh mengandung riba.

Manfaat dari Transaksi Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) salah satunya adalah Membantu masyarakat yang ingin memiliki barang dengan cara mencicil, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan tanpa riba dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.

IMBT memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Selain itu, fleksibilitas dan biaya terjangkau menjadikan IMBT sebagai pilihan menarik bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline