Lihat ke Halaman Asli

Salmun Ndun

Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Perspektif Pendidikan: Bersekolah, Kewajiban atau Kebutuhan?

Diperbarui: 17 Januari 2025   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi- Kegiatan belajar mengajar di sekolah. (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Pendidikan Merupakan Hak Dasar

Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang diakui oleh negara, namun sering kali ada perdebatan mengenai apakah bersekolah adalah kewajiban ataukah sebuah kebutuhan yang lebih mendalam. 

Di satu sisi, negara melalui undang-undang menganggap bersekolah sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, terutama anak-anak yang berada pada usia sekolah. Kewajiban ini diatur sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.

Namun, di sisi lain, bersekolah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kebutuhan yang vital bagi perkembangan pribadi anak. Melalui pendidikan, anak-anak dibekali dengan berbagai keterampilan, pengetahuan, dan nilai-nilai yang membentuk mereka menjadi individu yang mampu bersaing di dunia yang semakin kompleks. Pendidikan bukan hanya membuka peluang bagi masa depan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengembangkan potensi diri secara maksimal.

Oleh karena itu, penting untuk memandang bersekolah tidak hanya sebagai kewajiban yang dipaksakan, tetapi juga sebagai kebutuhan esensial untuk mempersiapkan generasi penerus yang siap menghadapi tantangan global. 

Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam perbedaan pandangan mengenai bersekolah sebagai kewajiban negara dan sebagai kebutuhan individu, serta bagaimana kedua perspektif ini saling berhubungan dalam dunia pendidikan yang terus berkembang.

Input gambar: sonora.id

Pemahaman Bersekolah Sebagai Kewajiban

Bersekolah sebagai kewajiban memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Negara memandang pendidikan sebagai tanggung jawab yang harus diberikan kepada setiap anak, sehingga pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan untuk bersekolah, tanpa terkecuali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline