*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Pendidikan Merupakan Hak Dasar
Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang diakui oleh negara, namun sering kali ada perdebatan mengenai apakah bersekolah adalah kewajiban ataukah sebuah kebutuhan yang lebih mendalam.
Di satu sisi, negara melalui undang-undang menganggap bersekolah sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, terutama anak-anak yang berada pada usia sekolah. Kewajiban ini diatur sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
Namun, di sisi lain, bersekolah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kebutuhan yang vital bagi perkembangan pribadi anak. Melalui pendidikan, anak-anak dibekali dengan berbagai keterampilan, pengetahuan, dan nilai-nilai yang membentuk mereka menjadi individu yang mampu bersaing di dunia yang semakin kompleks. Pendidikan bukan hanya membuka peluang bagi masa depan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengembangkan potensi diri secara maksimal.
Oleh karena itu, penting untuk memandang bersekolah tidak hanya sebagai kewajiban yang dipaksakan, tetapi juga sebagai kebutuhan esensial untuk mempersiapkan generasi penerus yang siap menghadapi tantangan global.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam perbedaan pandangan mengenai bersekolah sebagai kewajiban negara dan sebagai kebutuhan individu, serta bagaimana kedua perspektif ini saling berhubungan dalam dunia pendidikan yang terus berkembang.
Pemahaman Bersekolah Sebagai Kewajiban
Bersekolah sebagai kewajiban memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Negara memandang pendidikan sebagai tanggung jawab yang harus diberikan kepada setiap anak, sehingga pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan untuk bersekolah, tanpa terkecuali.