WACANA REVISI UNDANG-UNDANG POLITIK DENGAN METODE OMNIBUS LAW: JALAN MENUJU KESTABILAN ATAU KONTROVERSI?
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Revisi Undang-Undang Politik dengan Metode Omnibus Law
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan revisi undang-undang politik melalui pendekatan Omnibus Law sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan berbagai peraturan politik yang tersebar di banyak undang-undang yang dinilai tumpang tindih atau saling bertentangan.
Dengan Omnibus Law, pemerintah berharap dapat mempercepat proses legislasi dan menciptakan kerangka politik yang lebih stabil serta responsif terhadap kebutuhan perkembangan zaman. Wacana tersebut terjadi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Kemendagri bakal mengkaji opsi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law.
Adapun, omnibus law adalah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang--Undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang--Undangan.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pemerintah menganggap revisi undang-undang politik dengan metode Omnibus Law penting karena diyakini mampu menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai regulasi politik yang selama ini terfragmentasi dan tumpang tindih.
Metode ini memungkinkan pemerintah untuk memperbaiki aturan-aturan dalam satu payung hukum, sehingga memudahkan pelaksanaan kebijakan dan menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi semua pemangku kepentingan.