Pajak merupakan instrumen kebijakan fiskal yang esensial bagi pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dan mengelola distribusi kekayaan di masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sifatnya memang wajib dan disetorkan oleh wajib pajak kepada pemerintah yang nantinya bisa mendapat balasan berupa manfaat secara tidak langsung.
Peran pajak amat penting dalam perekonomian negara sebagai sumber utama pendapatan pemerintah. Melalui pajak, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan.
Dengan demikian, pajak tidak hanya penting untuk membiayai operasional pemerintah, tetapi juga untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Sebuah pertanyaan reflektif adalah bagaimana kita dapat memastikan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan di negara kita tidak hanya memenuhi kebutuhan pendapatan pemerintah, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan sosial dan ekonomi yang diinginkan oleh masyarakat?
Peran Pajak bagi Negara
Pajak progresif adalah jenis pajak di mana tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan. Tujuan utama dari pajak progresif adalah untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dengan membebankan beban pajak yang lebih besar pada individu atau entitas yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan seimbang.
Sebaliknya, pajak regresif adalah jenis pajak di mana tarif pajak tetap atau menurun seiring dengan peningkatan pendapatan. Tujuan dari pajak regresif biasanya adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong konsumsi.
Namun, pajak ini sering dianggap kurang adil karena cenderung membebani masyarakat berpenghasilan rendah lebih berat, mengingat persentase pendapatan mereka yang digunakan untuk membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan tinggi.
Joseph E. Stiglitz, seorang ekonom Amerika Serikat yang memenangkan Hadiah Nobel dalam Ilmu Ekonomi pada tahun 2001, memberikan pandangan tentang peran pajak dalam mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.