Lihat ke Halaman Asli

Salmun Ndun

Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Memahami Kontribusi "Amicus Curiae" dalam Perspektif Mencerahkan di Ruang Pengadilan

Diperbarui: 18 April 2024   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan

*Oleh : Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Berhembus informasi viral terkait adanya pengajuan surat Amicus Curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ulasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana kontribusi Amicus Curiae dalam mencerahkan ruang pengadilan dan relevansinya dalam memperkaya proses peradilan.

Surat Amicus Suriae (sahabat peradilan) saat ini ramai dibincangkan publik Pengajuan Amicus Curiae ini, mendapatkan respons dari berbagai pihak yang memberi perhatian serius terhadap proses sengketa Pilpres yang sementara menunggu hasil putusan MK di tanggal 22 April 2024 nantinya.

Amicus Curiae menjadi semakin penting dalam konteks hukum yang kompleks dan dinamis saat ini, di mana keputusan pengadilan sering kali memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat dan kehidupan sehari-hari.

Selain itu, menggali bagaimana partisipasi Amicus Curiae membantu memperkaya wacana hukum dalam ruang pengadilan dengan menyajikan perspektif yang beragam dan tambahan yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh pihak yang bersengketa.

Memahami Amicus Curiae

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, Amicus Curiae lebih dikenal sebagai Sahabat Pengadilan (friends of court).

Amicus Curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak yang ingin berkontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang yang netral. Menjadi seorang Sahabat Pengadilan itu, mestinya bukan pihak yang berperkara dalam sengketa tersebut. Seharusnya seorang yang menjadi Amicus Curiae harusnya diajukan oleh orang-orang independen yang bukan bagian dalam suatu perkara.

Amicus Curiae, sebuah frasa Latin yang berarti "teman pengadilan," mewakili entitas atau individu yang tidak terlibat secara langsung dalam kasus hukum, namun memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan yang dianggap relevan terhadap isu yang diperdebatkan. Meskipun tidak menjadi pihak yang bersengketa, Amicus Curiae memiliki kepentingan yang signifikan dalam memperkaya proses peradilan dengan membawa perspektif yang berbeda atau tambahan.

Dalam konteks pengadilan, partisipasi Amicus Curiae sering kali dihargai karena membantu hakim memahami isu-isu yang kompleks atau kontroversial, serta memberikan wawasan tambahan yang dapat memengaruhi hasil keputusan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline