Lihat ke Halaman Asli

Salma Wulan R

Mahasiswa

Mengenal Pengertian Sosiologi Hukum

Diperbarui: 5 November 2023   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

2. Satjipto Rahardjo Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

3. Menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

4. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

5. Menurut Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat. 

Dari pengertian diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan ilmu hukum dengan masyarakat yang pada dasarnya mengkaji bagaimana dampak hukum dalam masyarakat, dan bagaimana pengaruh masyarakat terhadap hukum.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto antara lain :

1. Faktor hukumnya sendiri.

2. Faktor penegak hukum, yakni fihak-fihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline