Lihat ke Halaman Asli

Salma Wulan R

Mahasiswa

Review Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 29 Oktober 2023   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Penulis: Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta)

Pendahuluan 

Pernikahan merupakan hak manusia untuk melanjutkan keturunannya. Keluarga yang dibangun dengan kualitas yang baik akan menciptakan generasi yang baik pula.

Masalah 

Dampak pernikahan dini, perceraian disebabkan pernikahan dini dan cara membangun keluarga yang sakinah.

Pembahasan 

Dampak pernikahan dini yaitu tingginya angka perceraian. Usia perkawinan mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah dan kualitas rendah. Sehingga terjadi pembekakan penduduk yang usianya remaja tengah. Jika secara medis pernikahan dini atau pernikaha anak dibawah umur sangat beresiko. Diantaranya terjadi kasus kesehatan seperti pendarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan.

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terdapat dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974. Tujuan pernikahan yaitu antara lain :

a. Untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah

b. Untuk menegakkan agama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline