Nama : Salma Rohmah Al Munajad
Nim : 212121055
Prodi- kelas : HKI 4B
RIVIEW SKRIPSI
Judul : PEMIDANAAN NIKAH SIRRI BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 1946 jo. UU NO. 32 TAHUN 1954
Nama penulis : ENDRA RUKMANA
Universitas: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH J A K A R T A
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Nikah sirri secara bahasa berarti menikah secara sembunyi-sembunyi atau secara rahasia. Kata sirri dalam bahasa Arab berasal dari kata sirrun yang berarti rahasia. Menurut arti terminologis nikah sirri setidaknya mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Pengertian yang terdapat dalam kitab-kitab fikih, sebagaimana yang ditulis oleh Syaikh Mahmud Syaltut, ada dua bentuk nikah sirri yaitu:
a. Akad pernikahan yang dilakukan tanpa saksi, tanpa publikasi dan tanpa pencatatan. Para ahli fikih bersepakat melarang nikah sirri semacam ini.