Lihat ke Halaman Asli

Review Skripsi Pemidanaan Nikah Sirri Berdasarkan UU No 22 Tahun

Diperbarui: 5 Juni 2023   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salma Rohmah Al Munajad

Nim : 212121055

Prodi- kelas : HKI 4B 

RIVIEW SKRIPSI

Judul : PEMIDANAAN NIKAH SIRRI BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 1946 jo. UU NO. 32 TAHUN 1954 

Nama penulis : ENDRA RUKMANA

Universitas: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH J A K A R T A 

pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Nikah sirri secara bahasa berarti menikah secara sembunyi-sembunyi atau secara rahasia. Kata sirri dalam bahasa Arab berasal dari kata sirrun yang berarti rahasia. Menurut arti terminologis nikah sirri setidaknya mempunyai dua pengertian, yaitu: 

1. Pengertian yang terdapat dalam kitab-kitab fikih, sebagaimana yang ditulis oleh Syaikh Mahmud Syaltut, ada dua bentuk nikah sirri yaitu: 

a. Akad pernikahan yang dilakukan tanpa saksi, tanpa publikasi dan tanpa pencatatan. Para ahli fikih bersepakat melarang nikah sirri semacam ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline