Lihat ke Halaman Asli

Review Book Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia

Diperbarui: 14 Maret 2023   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Hukum kewarisan Islam sebagai pembaruan hukum positif di Indonesia 

Karya : Dr. H Muhibbin SH s.hum Dr H Abdul Wahid S.H M.ag

Tahun terbit : 2017

dalam buku ini dan bab 2 itu mempelajari pengertian dan tujuan mempelajari hukum kewarisan. Pengertian dari hukum kewarisan sendiri dalam buku ini menyebutkan bahwa hukum kewarisan Islam memiliki tiga nama yaitu seperti fikih mawaris ilmu faraidh dan hukum kewarisan. Yang dimaksud di sini sebagai fikih mawaris adalah Suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan tentang bagaimana proses pemindahan Siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan itu serta berapa bagian masing-masing. (Hlm 7 - 8 )

Faraidh adalah istilah mawaris dikhususkan kepada suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh Syara'.

Di dalam istilah hukum yang baku digunakan kata kewarisan dengan mengambil kata waris dengan dibubuhi awalan ke dan diakhiri-an kata waris itu sendiri dapat berarti orang pewaris sebagai objek dan dapat berarti pula proses. ( Hlm 10 )

Selanjutnya bab 2 juga mempelajari tentang hukum kewarisan dalam buku ini disebutkan para ulama menetapkan bahwa mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah. Tujuan mempelajarinya sendiri ialah agar kita dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan agama Jangan sampai ada yang dirugikan dan termakan bagian oleh ahli waris yang lain ( Hlm 11 )

Selanjutnya bab 3 bab 3 ini di dalam buku ini membahas tentang sumber dan asas-asas hukum kewarisan. Dalam buku ini dasarnya itu dalam Al Qur'an disebutkan adalah surat an-nisa ayat 7 terus surat an-nisa ayat 8 surat an-nisa ayat 9 surat an-nisa ayat 10 surat an-nisa ayat 11 dan lain lain .( Hlm 13 - 17 )

Sedangkan dari hadis di buku ini disebutkan beberapa Hadis yaitu hadis Nabi Muhammad dari Abdullah Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, hadis nabi dari jarir yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, hadits dari surabi menurut riwayat kelompok parawi hadits selain imam muslim dan masih banyak lagi ( Hlm 18 - 22 )

Yang ketiga adalah ijtihad para ulama selain Alquran dan hadis dalam bukunya juga menyebutkan tentang ijma para ulama menurut buku ini jam berapa para ulama diperlukan karena terkait dengan hal-hal yang belum tercantum dalam Alquran dan Al Hadits maka diperlukannya Ijtihad ulama.

Membahas tentang asas-asas hukum kewarisan dalam buku ini menjelaskan tentang asas hukum kewarisan itu ada 5 yang pertama adalah asas ijabari yang kedua asas bilateral Yang ketiga Asas individual Yang keempat Asas keadilan berimbang yang kelima asas semata akibat kematian ( Hlm 23 - 28 ).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline