Sebagai makhluk sosial, maka tidak pernah dapat hidup sendiri. Sekelompok manusia yang saling membutuhkan dan berinteraksi satu sama lain membentuk suatu kelompok yang disebut masyarakat. Masyarakat terdiri dari berbagai kelompok individu yang berasal dari keragaman dan perbedaan tersebut dapat digabungkan dengan toleransi melalui pedoman atau aturan untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan damai.
Maka dapat dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak terlepas dari aturan-aturan yang membuat kehidupan di negara ini tertib, aman dan damai. Hukum sebagai salah satu aturan hidup manusia yang berfungsi sebagai pedoman hidup manusia untuk membatasi tingkah laku manusia. Terdiri dari beberapa suku bangsa, Indonesia sebagai negara hukum sangat sulit untuk menyatukan aturan dari satu negara dan mempersatukan berbagai jenis masyarakat, dari yang sederhana hingga yang modern.
Efektivitas berarti bahwa orang benar-benar mengikuti norma hukum. Standar ditegakkan secara efektif dan pentingnya aturan konten mudah dipahami. Apakah anggota masyarakat mengetahui peraturan yang relevan. Efisiensi atau efektivitas mobilisasi yudisial bergantung pada pejabat administrasi yang menyadari keterlibatan mereka dalam upaya mobilisasi, dan yang berkomitmen untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses mobilisasi yudisial. Kami akan mengandalkan pada dukungan masyarakat luas.
Mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah diakses dan diikuti oleh semua orang di komunitas, tetapi juga harus sangat efisien dalam menyelesaikan sengketa. Kami percaya bahwa penerimaan dan pengakuan yang adil oleh publik membuat pengaturan hukum dan kelembagaan menjadi efektif. Fenomena keagamaan itu sendiri merupakan manifestasi dari sikap manusia terhadap yang suci dan ajaib. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari aspek hubungan sosial antar manusia.
Contoh dalam pendekatan sosiologis adalah adanya Pendekatan Hukum Sosiologis Islam Terhadap Produk UMKM
Saat ini, kebutuhan sehari-hari semakin meningkat, namun penghasilan tidak sama. Selain itu, jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia yang terus berkurang dan kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu aspirasi masyarakat adalah membuka toko sendiri. Bisnis menawarkan berbagai produk untuk menarik konsumen agar membeli atau menggunakan produk yang mereka tawarkan.
Dalam Islam, melakukan kegiatan UMKM disebut juga dengan kegiatan muamalah. Bermuamalah sendiri mengacu pada suatu tindakan yang dilakukan oleh satu orang dengan beberapa orang lainnya untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Ajaran Islam Fiqh Muamalah yang secara khusus mengatur berbagai akad atau transaksi yang memungkinkan orang memiliki harta dan saling tukar manfaat berdasarkan hukum Islam, harus memiliki landasan nilai dan etika dengan konsep hal-hal dalam Islam yang mendukung. kejujuran dan integritas. keadilan
Selanjutnya, dalam kerangka Islam, barang konsumsi hanyalah barang yang memiliki nilai kebaikan, sakral atau spiritual. Kecantikan dan manfaat orang, serta materi. Selain itu, mayoritas penduduk Indonesia adalah masyarakat muslim, dimana Anda harus memperhatikan Halal dan Haram serta kemanfaatannya saat memilih suatu produk. Untuk mencapai keunggulan tersebut, produsen juga harus memberikan informasi yang benar dan jujur dengan menuliskan informasi yang diperlukan pada deskripsi produk agar tidak menyesatkan konsumen.
Dalam Pasal 10 PP No. Pasal 69 (1999) tentang label dan iklan pangan, menyatakan bahwa "Barangsiapa yang memproduksi atau memasukkan pangan kemasan untuk kepentingan bisnis ke dalam wilayah Indonesia dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, karena kebenarannya bertanggung jawab terhadap deklarasi tersebut dan wajib masuk. atau tulis pada label informasi halal". Saat ini kebenarannya dibuktikan bukan hanya dari bahan mentahnya tapi juga dari pengolahannya. Pedagang memasang label pada setiap produk yang berisi informasi lengkap tentang kandungan produk tersebut.
Penegakan dan penuntutan di Indonesia dalam satu kalimat "tajam sampai tumpul". Pernyataan tersebut tentunya memiliki alasan yang kuat untuk membuktikan penegakan hukum, dan hukum yang menjadi sorotan adalah penegakan hukum.
Sedangkan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum", pasal tersebut menyatakan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum setiap orang. satu warga negara mempunyai hak yang sama dan tidak dapat dibandingkan dengan kekayaan, kedudukan, kedudukan atau keturunan.