Lihat ke Halaman Asli

Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Daerah di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

Diperbarui: 1 November 2023   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang diperoleh atas tanah dan bangunan sebab adanya suatu keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi yang diperuntukan untuk seseorang atau badan karena memiliki suatu kewenangan berupa hak dan memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Provinsi DKI Jakarta adalah Ibu Kota negara Indonesia juga sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Daerah, dikarenakan terdapat tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha baik yang sudah dikelola maupun belum dikelola untuk dimanfaatkan.

Dapat diketahui bersama, ketaatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mempunyai dampak yang timbul, salah satunya yakni mensupport sektor pembangunan serta pelayanan terhadap publik di DKI Jakarta. Sebab, PBB menjadi salah satu sumber pemasukan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas dan program pembangunan, contohnya infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan sosial.

Besaran Tarif PBB di DKI Jakarta

Merujuk Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5% atau naik dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,1% sampai dengan 0,3%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Berikut Cara Menghitung PBB, NJOP, dan NJKP

  • PBB  = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
  • NJKP = 40% dari NJOP
  • NJOP = (NJOP Harga Tanah = luas tanah x nilai tanah/meter) + (NJOP Harga Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan/meter)

 

Penulis :

  • Hasyim Abdurrahman (2107025012)
  • Irsyadul Anam (2107025027)
  • Salman Romizul Fikri (2107025030)
  • Bintang Adrian Sena Wangi (2107025031)
  • Raihan Afif Kamal (2107025039)

Dosen Pengampu: Ibu Mulyaning Wulan, SE., M.Ak

Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline