Koperasi merupakan badan usaha yang digadang sebagai kekuatan ekonomi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, kita harus menyadari bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian Nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian Nasional.
Namun hingga saat ini koperasi belum juga menunjukkan taringnya, nyatanya badan usaha koperasi belum dapat mencuri hati masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Nampaknya pandangan negatif masyarakat tentang koperasi masih menjadi penghambat bagi koperasi itu sendiri untuk dapat berkembang.
Salah satu penyebabnya adalah kurang baiknya manajemen strategik koperasi. Perlu dirumuskan suatu Manajemen strategik koperasi yang tepat agar badan usaha koperasi dapat meningkatkan daya saingnya dengan badan usaha lain. Di era saat ini agar suatu perusahaan dapat memiliki daya saing apabila memiliki strategi pemasaran yang jitu agar barang dan atau jasa yang dihasilkannya dapat senantiasa diminati oleh masyarakat.
Manajemen stategi koperasi yang tepat untuk menghadapi/mengatasi persepsi masyarakat yang beranggapan kurang baik terhadap koperasi adalah Manajemen Strategi Teknologi Koperasi. Dalam literatur sering dibahas dan dikemukakan bahwa teknologi merupakan sumber potensial untuk mencapai keunggulan kompetitif.
Madique dan Patch (1988) mengemukakan bahwa kehadiran teknologi merupakan kekuatan kritis dalam lingkungan kompetitif. Teknologi merupakan sumber kekuatan kompetitif (Morone, 1989) dan kemajuan teknologi akan memainkan peran penting dalam mencapai kemampulabaan jangka panjang (Stacey, G. & Asthon W., 1990). Teknologi juga diindentifikasi sebagai faktor yang memberikan kontribusi terhadap keberhasilan operasi perusahaan (Higgins, 1995).
Alasan mengapa masyarakat beranggapan bahwa koperasi yang ada di Indonesia kurang baik adalah karena terbatasnya sarana dan prasarana penunjang koperasi, selain penyebarannya kurang merata dan kurang memadai. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam Rencana Strategis 2005- 2009 menyebutkan bahwa kendala yang selama ini dihadapi dalam pengembangan koperasi di Indonesia adalah terbatasnya sarana dan prasarana penunjang, selain penyebarannya kurang merata dan kurang memadai (Depkop, 2007c).
Keterbatasan sarana dan prasarana penunjang tersebut mempengaruhi pelayanan koperasi terhadap anggotanya dan penyediaan informasi bagi pihak-pihak lain yang membutuhkan seperti stakeholder dan pemerintah.
Layanan terhadap anggota tersebut meliputi keandalan database anggota, keakuratan perhitungan transaksi di dalamnya (misalnya simpan pinjam), serta penyampaian informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan akurat.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi dan inovasi di era revolusi industry 4.0 saat ini, koperasi sebagai badan usaha harus bisa melihat pesaing dan dunia teknologi modern mengingat Teknologi Informasi menjadi salah satu nilai jual pasar yang tidak kalah pentingnya dengan produk dan pelayanan. Seperti dilansir dari kompas.com (14/05/2017), Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menegaskan bahwa koperasi akan ketinggalan bila tidak segera menggunakan teknologi. Koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota dengan jalan inovasi dalam teknoologi. Jika sudah melakukan hal itu, bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya.penerapan teknologi juga merupakan bagian dari program Reformasi Total Koperasi.
Salah satu badan usaha koperasi yang berhasil menerapkan Manajemen Strategi Teknologi Koperasi adalah Koperasi Syariah 212 yang merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.