Lihat ke Halaman Asli

Mengkaji Penutupan Social Commerce dalam Perspektif IT Governance

Diperbarui: 27 September 2023   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by cottonbro studio: https://www.pexels.com/photo/person-holding-black-android-smartphone-5081930/ 

Pendahuluan

Di era yang semakin digital, persilangan antara teknologi informasi (TI) dan tata kelola menjadi semakin penting. Teknologi informasi telah mengubah cara kita berinteraksi, berbisnis, dan berkomunikasi. Salah satu aspek penting dari perkembangan ini adalah integrasi bisnis dengan platform sosial dan komersial, seperti yang disoroti oleh larangan social commerce oleh pemerintah Indonesia, khususnya melibatkan TikTok. Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji kebijakan ini melalui lensa Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), karena ini memengaruhi berbagai aspek penting, termasuk privasi data, perdagangan yang adil, dan dampak ekonomi pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Latar Belakang TikTok dan Social Commerce

TikTok telah menjadi salah satu aplikasi media sosial paling populer di seluruh dunia, memungkinkan pengguna untuk berbagi video pendek. Selain itu, TikTok juga memungkinkan pengguna untuk menjalankan bisnis mereka melalui apa yang dikenal sebagai "social commerce." Ini adalah tren yang menghubungkan aktivitas media sosial dengan perdagangan online, memungkinkan penjual lokal untuk memanfaatkan jaringan dan basis pengguna TikTok untuk memasarkan produk mereka.

Pentingnya Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance)

Dalam konteks ini, Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance) menjadi sangat relevan. IT Governance merupakan serangkaian praktik dan kebijakan yang mengarahkan penggunaan teknologi informasi dalam sebuah organisasi. Ini mencakup bagaimana teknologi digunakan, diatur, dan dikelola. Ketika pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan untuk melarang social commerce di TikTok, ini menimbulkan beberapa pertanyaan kunci yang perlu dijelaskan dalam kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance).

Regulasi Privasi Data

Kebijakan ini menciptakan masalah privasi data yang signifikan. Sebagian besar aplikasi media sosial, termasuk TikTok, mengumpulkan data pengguna untuk iklan yang disesuaikan dan pengalaman yang lebih personal. Pertanyaan muncul tentang bagaimana data ini akan dikelola, diakses, dan digunakan setelah larangan social commerce diberlakukan. Dalam konteks Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), ketentuan yang jelas diperlukan mengenai pengelolaan data pengguna yang mematuhi undang-undang privasi data yang berlaku.

Perdagangan yang Adil dan Dampak pada UMKM

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya perdagangan yang adil dengan melarang social commerce di platform media sosial. Namun, dalam kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance), penting untuk mengkaji dampak ekonomi dari kebijakan ini, terutama pada UMKM. Bagaimana kebijakan ini mempengaruhi bisnis kecil yang bergantung pada social commerce untuk mengembangkan operasi mereka? Apakah ada alternatif atau insentif yang dapat diberikan kepada UMKM untuk mengatasi dampak larangan ini? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline