Dewasa ini tentu kita sebagai warga negara Indonesia tidak asing dengan isu komunitas LGBTQ+. Dalam hal ini LGBTQ+ adalah singkatan untuk menyebutkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya, komunitas ini hadir dalam kehidupan masyarakat dan banyak menuai pro dan kontra, sebagian masyarakat menentang komunitas ini dan menganggap bahwa orang-orang yang tergabung dalam komunitas ini melenceng dan melawan budaya serta kebiasaan masyarakat Indonesia, terumata dalam aspek beragama.
Namun sebagian yang lain menganggap bahwa orang-orang yang bergabung dalam komunitas ini selama tidak membuat kekacauan dan tidak mengganggu kehidupan orang lain maka sah-sah saja.
Selanjutnya, masyarakat bertanya-tanya bagaimana seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia yang hidup dan bermasyarakat sesuai pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila dalam menanggapi isu LGBTQ+ ini. Tentunya hal ini merupakan hal krusial yang sekarang masih banyak diperdebatkan.
Kita semua mengetahui setiap alinea atau bunyi setiap bait dan poin pancasila, dan sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Berpedoman pada hal ini penulis berpendapat kita harus tetap dapat memberikan ruang bagi orang-orang yang tergabung dalam komunitas LGBTQ+, karena tentu masyarakat ingin tercipta lingkungan bernegara dan bermasyarakat yang toleran, adil, dan saling menghargai satu sama lain.
Dengan usaha toleransi tentunya cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, beradap, dan toleran dapat terwujud, tidak terkecuali bagi orang-orang yang tergabung dalam komunitas LGBTQ+, sehingga mereka tidak merasa terpinggirkan dalam masyarakat.
Namun tentunya hal ini masih menjadi pro-kontra dan menjadi perdebatan tidak hanya dalam masyarakat dan pemerintah sehingga kita sebagai masyarakat harus dapat memberi kontribusi argumentasi kritis agar permasalahan ini tidak berlanjut dimasa yang akan datang.
Salam mahasiswa ! dari kami sebagai penulis :
1. Salman Al Farici
2. Winda Projustitia
3. Nurul Zahwa
4. Audy N.