Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi suatu wilayah ataupun kawasan akan terus mengalami perkembangan. Karena ruang bersifat dinamis, maka perlu adanya arahan ataupun pengaturan terkait dengan penataan ruang suatu wilayah ataupun kawasan. Penataan ruang salah satunya dapat diwujudkan dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Mengingat masih minimnya dokumen tata ruang yang ada di Indonesia, pemerintah mengadakan program percepatan penyusunan dokumen RDTR yang kemudian diintegrasikan dengan program MBKM dan KKN yang diikuti mahasiswa.
Kabupaten Jember merupakan salah satu kabupaten yang termasuk dalam kegiatan percepatan penyusunan dokumen RDTR. Kegiatan ini melibatkan beberapa pihak seperti pemerintah, konsultan, masyarakat, dan mahasiswa KKN. Perlibatan masyarakat dalam kegiatan penyusunan dokumen RDTR tentu sangat diperlukan. Hal tersebut dikarenakan seringkali terjadi adanya ketidaksinkronan antara pihak instansi pemerintahan dengan pihak masyarakat. Oleh karena itu, dalam kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Jember ini melibatkan peran masyarakat untuk dapat mencapai tujuan yang sama. Untuk memberikan pemahaman awal kepada masyarakat, mahasiswa KKN memberikan sosialisasi mengenai RDTR.
Pelaksanaan kegiatan KKN MBKM Penyusunan RDTR Perkotaan Jember dilakukan selama 45 hari dengan berlokasi di Kecamatan Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari. Pengumpulan data dalam pelaksanaan KKN ini dilakukan dengan observasi dan survei sekunder. Penyampaian kepada masyarakat terkait RDTR Perkotaan Jember dilakukan dengan kegiatan sosialisasi. Kegiatan KKN dibedakan menjadi 3 tahapan yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pasca KKN.
Pelaksanaan kegiatan KKN diawali dengan membuat form/desain survei. Pembuatan form/desain survei ini dilakukan oleh penulis beserta mahasiswa KKN lainnya yang juga terlibat dalam pembuatan RDTR Perkotaan Jember. Form/desain survei ini kemudian yang akan menjadi alat bantu dalam kegiatan observasi. Selain pembuatan form/desain survei, pembuatan surat izin pelaksanaan kegiatan dan permintaan juga dilakukan dengan mendapat bantuan dari pihak fakultas dan DPRKPCK Kabupaten Jember.
Pada tahapan pelaksanaan, Penulis membedakan tahap pelaksanaan menjadi 3, yakni tahap pelaksanaan awal, tahap pengolahan data, dan tahap sosialisasi. Tahap pelaksanaan awal meliputi kegiatan penyebaran surat izin pelaksanaan kegiatan serta kegiatan observasi. Sebelum kegiatan observasi dilakukan, permintaan izin pelaksanaan kegiatan dilakukan terlebih dahulu dengan menyebarkan surat izin pelaksanaan kegiatan.
Setelah mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan, maka dapat dilakukan kegiatan observasi. Kegiatan observasi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi eksisting serta potensi dan masalah di Kecamatan Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari. Saat kegiatan observasi berlangsung, penulis juga melakukan wawancara kepada masyarakat guna memperkuat kondisi yang ada di lapangan. Wawancara kepada masyarakat juga merupakan salah satu bentuk perlibatan masyarakat dalam penyusunan RDTR Perkotaan Jember. Perlibatan masyarakat ini dilakukan supaya nantinya dokumen RDTR yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai kondisi eksisting.
Hasil dari observasi, wawancara, dan survei sekunder kemudian diolah menjadi laporan RDTR Perkotaan Jember. Dimana pada laporan tersebut memuat analisis sesuai dengan pedoman Permen ATR-BPN-11-2021. Analisis tersebut diantaranya yakni Analisis struktur internal WP, Analisis sistem penggunaan lahan (land use), Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan WP, Analisis sosial budaya, dan lain-lain. Tahapan ini merupakan tahap pengolahan data.