Lihat ke Halaman Asli

Salma Mutiana

Anak sekolahan biasa

Cara Termudah Ubah Data BPJS Kesehatan

Diperbarui: 23 Oktober 2022   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: BPJS Kesehatan

Perubahan data pada BPJS Kesehatan kadang kita perlukan baik karena adanya kesalahan saat input data di awal pendaftaran ataupun karena adanya perubahan data seperti KTP,  jenis kepesertaan, perpindahan domisili, perubahan faskes dll. 

Banyak yang mendatangi langsung kantor cabang BPJS untuk melakukan perubahan tersebut. Tentu saja cara ini sangat merepotkan, sementara itu sudah ada layanan online yang jauh lebih mudah dan cepat untuk dilakukan.

Silahkan ikuti langkah berikut untuk merubah data.

  • Jika yang anda ubah adalah data Pekerjaan, nomor HP, Email, alamat, Faskes dan kelas maka cara termudah adalah dengan mengInstall aplikasi JKN Mobile di handphone anda. silahkan cari di playstore dengan keyword "JKN Mobile".
  • Masuk ke aplikasi, lakukan pendaftaran, masuk ke aplikasi setelah pendaftaran diterima. klik "Menu lainnya". Klik "Perubahan Data Peserta", silahkan edit pembaharuan data. Selesai.
  • Ingat, perubahan di atas hanya untuk data Pekerjaan, no handphone. Email, alamat, Faskes dan kelas saja. Sedangkan perubahan data KTP seperti Nama.
  • Tempat dan tanggal lahir mau nggak mau harus kita lakukan melalui whatsapp. itu berdasarkan pengalaman pribadi saya. Simple, cepat dan hanya 2 hari kerja yang dibutuhkan.
  • Whatsapp ke nomor berikut 08118165165, Ini adalah Kanal Layanan Administrasi Peserta JKN-KIS melalui CHAT WhatsApp (tanpa panggilan telepon dan video).
  • Kirim WA  ketik "BPJS", maka anda akan mendapatkan balasan wa berisi link untuk melakukan perubahan data seperti ini:

    "Salam Sehat Bapak/Ibu.
    Terima kasih telah menghubungi PANDAWA BPJS Kesehatan
    Ini adalah Kanal Layanan Administrasi Peserta JKN-KIS melalui CHAT WhatsApp (tanpa panggilan telepon dan video) yang akan melayani Bapak/Ibu pada hari kerja mulai jam 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.
    Untuk melanjutkan Layanan ini, harap mengisi formulir melalui link berikut ini paling lambat 60 menit sejak link  diakses : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
    Jika Bapak/Ibu mengisi formulir tersebut melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka mohon maaf untuk mendapatkan layanan harap menghubungi nomor Pandawa kembali"

Ingat, link ini hanya berlaku selama 60 menit, jadi jangan sampai terlambat ya. Lakukan perubahan data sesuai dengan data terbaru anda. Setelah itu tunggu paling lambat 2 hari kerja. Selesai

Mudah bukan?... Selamat mencoba. Semoga bermanfaat !




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline