Lihat ke Halaman Asli

Essay Narkotika

Diperbarui: 6 November 2022   13:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

NARKOBA(narkotika,pisiotroppika,dan zat adiktif)

 ESSAY

tidak anti dan tidak mengkonsumsi

kini narkoba merajarela di negri kita mulai dari masyarakat bawah hingga kelas atas bahkan beberapa oknum pemerintahan dan perangkat hukum ikut terjerat.

obat berbahaya ini telah beredar di masyarakat padahal hakikat nya Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan,

'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I

 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram

atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,

 pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

 dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline