PulauBorneo (Kalimantan) merupakan pulau ketiga terbesar di dunia setelah PulauGreenland dan Pulau Papua. Hampir seluruh daratannya ditutupi oleh pepohonan. Tidak dipungkiri memang berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2015, luas kawasan hutan di Kalimantan sebesar 31.58 juta hektar atau 89.43% dari luas daratan di Pulau Kalimantan.
Jenis hutan yang dimaksud disini diantaranya Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi. Adapun tipe lainnya dibedakan menurut peruntukannya.
Walaupun secara fisik Kalimantan memiliki area hutan yang luas, namun tidak menutup realita yang ada bahwa jumlah area hutan yang ada di Kalimantan semakin berkurang dari tahun ke tahun dengan berbagai macam faktor. Salah satu contoh faktor yang menyebabkan berkurangnya area hutan adalah pelepasan hutan.
Dalam data KLHK yang dilansir Imam Prasodjo, Penasihat Senior KLHK menyebutkan, total luas pelepasan kawasan hutan periode 2004-2016 seluas 2.364.539 hektar, paling banyak pada 2010-2014 seluas 1.637.940 hektar atau sebanyak 145 unit atau diperkirakan rata-rata 11.3 ribu hektar/unit. Serta pada 2015-2016, pelepasan terkecil dengan luas 5.188 hektar per unit, atau seluas 119.326 hektar. Sungguh bukanlahangka yang kecil ya?
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa hutan merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, pohon-pohon, hasil tambang dan berbagai sumberdaya lainnya yang bisa kita dapatkan dari hutan yang tak ternilai harganya bagi manusia.
Hutan juga merupakan sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat yang dirasakan secara langsung, maupun yang dirasakan secara tidak langsung. Namun fenomena yang terjadi saat ini, khususnya yang terjadi di Kalimantan telah menurunkan daya dukung hutan itu sendiri.
Seperti pelepasan hutan dan aktivitas manusia lainnya yang mengarah kepada deforestasi dan degradasi hutan. Menurut FAO, deforestasi adalah pengalihan hutan menjadi lahan dengan tujuan lain atau pengurangantajuk pohon di bawah ambang batas minimum 10% untuk jangka panjang dengantinggi pohon minimum 5 m (in situ) dan areal minimum 0,5 hektar.
Sedangkandegradasi hutan adalah perubahan di dalam hutan yang bardampak negatif terhadapstruktur atau fungsi tegakan atau lahan hutan sehingga menurunkan kemampuanhutan dalam menyediakan jasa/produk hutan.
Dalam konteks REDD+, degradasi dapatdiartikan sebagai penurunan cadangan karbon (carbon stock degradation) hutan(FAO dan submisi Indonesia ke Sekretariat UNFCCC 2008).
Dalam publikasi SoIFO, pemerintah menyampaikan penyebab dari terjadinya deforestasi dan degradasi hutan yang teridentifikasi diantaranya karena intensifikasi penebangan hutan di konsesi IUPHHK-HA, konversi kawasan hutan oleh sektor lain, termasuk ekspansi pertanian, kegiatan pertambangan, perkebunan dan transmigrasi, pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan, pembalakan liar, perambahan, pendudukan tanah secara illegal di kawasan hutan, dan kebakaran hutan yang jika dilihat dari semua faktor penyebab ini, penyebab utama yang sebenarnya adalah dari aktivitas manusia.
Kehidupan masyarakatdi pulau Kalimantan sejatinya tidak terlepas dari pertanian dan perkebunan, salah satunya yang utamasaat ini dan semakin pesat perkembangannya adalah karet dan kelapa sawit. Misalnya kelapa sawit, hingga tahun 2014 lalu total luas areanya adalah 3,4juta hektar dengan laju pertumbuhannya dari tahun 2009-2014 adalah sebesar6.72% (Dinas Perekebunan Kelapa Sawit Kalimantan 2014) dan angka ini akan terusmeningkat hingga tahun 2019.