Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinomorduakan?

Diperbarui: 25 Januari 2019   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Menurut UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi dari Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 

Berdasarkan undang-undang tersebut juga disampaikan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Bahwa pemanasan global yang juga terjadi saat ini semakin meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian, menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan, serta dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Disampaikan juga berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, bahwa Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Maka dari itu, sudah seharusnya dalam upaya pemerintah kedepan, dalam pelaksanaan pembangunannya juga menyertakan upaya adil dan tegas dalam pengelolaan lingkungan hidup, sehingga apa yang dilakukan benar-benar sesuai dengan undang-undang yang ada.

Lalu, jika kita melihat kondisi Indonesia saat ini, apa yang terjadi? Mari kita tinjau menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat/sampah, pengamanan limbah cair, pengamanan limbah gas, pengamanan radiasi, pengamanan kebisingan, pengamanan vektor penyakit, dan penyehatan dan pengamanan lainnya misalnya mitigasi bencana. 

Bagaimana kah kondisi di Indonesia berdasarkan aspek-aspek tersebut? Sudahkah memenuhi baku mutu lingkungan? Kita ambil contoh yang paling parah dan terdapat di semua tempat yaitu sampah. Pengelolaan sampah yang ada di Indonesia belum sepenuhnya terkelola dengan baik. 

Di kota-kota kecil, dimana akses transportasi sulit, atau di daerah-daerah perbatasan, tidak terdapat pemantauan yang baik, sehingga pengelolaan sampah seadanya. Belum lagi masyarakat yang tinggal di pedalaman dan dekat sungai, karena jarak yang jauh dan akses yang terbatas sehingga sampah tidak dikelola tapi langsung dibuang ke sungai.

Jika lingkungan hidup tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan risiko bagi makhluk hidup khususnya bagi manusia. Risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi perubahan iklim; kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati; peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan; penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam; peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan; peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

Maka dari itu, hal pertama yang menjadi penting adalah bagaimana konsen/fokus dari pemerintah kedepannya. Terutama pada saat akan pergantian presiden di pemilu tahun 2019 ini, yang akan menentukan arah gerak Indonesia ke depan. Mengapa peran pemerintah itu penting? Karena penentuan kebijakan terhadap perbaikan kondisi lingkungan ada di tangan pemerintah. 

Pemerintah memiliki kemampuan untuk mengatur dan menentukan kebijakan bagi masyarakat. Jika kebijakan diterapkan dengan baik, adil, dan tegas, tentunya masyarakat akan mengikuti. Namun jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, maka masyarakat akan bertindak sesukanya. Memang betul peran untuk memperbaiki lingkungan tidak bisa hanya dari pemerintah tapi juga didukung oleh masyarakat, namun pelaku utama dalam penentuan arah gerak masyarakat adalah pemerintah. Maka seharusnya, pemerintah selain membuat kebijakan, juga menerapkannya dengan adil dan tegas.

Pemerintah memang telah menerapkan salah satu kebijakannya seperti kebijakan pengurangan plastik, namun hal itu tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan lingkungan. Mengapa? Karena di sisi lain, pencemaran, pembuangan sampah sembarangan, dan hal-hal lain yang merusak lingkungan masih tetap dilakukan, dan tidak ada tindakan tegas untuk menanggulangi hal tersebut. Apalagi di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota, sedikit sekali masyarakat yang tersadar untuk menerapkan pola hidup ramah lingkungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline