Lihat ke Halaman Asli

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salma Fithran Sani

Nim    : 222111152 

kelas  : 5D

Bab 1 (Pengertian Sosiologi Hukum)

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Menurut beberapa ahli, sosiologi hukum mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, serta bagaimana hukum berfungsi dalam interaksi sosial dan budaya.

Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :

Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat

Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial

Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

Bab 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

  • Definisi Perubahan Sosial: Perubahan sosial didefinisikan sebagai segala perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Ini mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren, 1984).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline