Lihat ke Halaman Asli

Pemikiran-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salma Fithran Sani 

Nim    : 222111152

TUGAS Pemikira-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

1. Pokok-pokok pemikiran

Max Weber:

  • Konsep birokrasi: Weber memandang birokrasi sebagai sistem organisasi yang efisien, rasional, dan impersonal untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Tipe ideal otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe ideal otoritas - tradisional, kharismatik, dan legal-rasional.
  • Etika Protestan: Weber berpendapat bahwa ajaran Protestan, khususnya Calvinisme, memicu perkembangan kapitalisme Barat.

Artikel jurnal: "The Relevance of Max Weber's Concept of Bureaucracy in the 21st Century" (Jai, 2014)

HLA Hart:

  • Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:
  • Konsep hukum: Hart memahami hukum sebagai perpaduan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur aturan itu sendiri).
  • Kritik terhadap pandangan hukum positivis: Hart menolak pandangan hukum sebagai perintah yang diberi sanksi.
  • Konsep rule of recognition: Aturan dasar yang diakui oleh masyarakat sebagai kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang valid.

Artikel jurnal: "HLA Hart's Concept of Law" (Bix, 2013)

2. Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang:

Max Weber:

  • Konsep birokrasi Weber masih sangat relevan dalam organisasi modern, meskipun perlu adaptasi dengan perkembangan teknologi.
  • Konsep otoritas Weber masih berguna untuk memahami dinamika kekuasaan, meskipun perlu disesuaikan dengan konteks saat ini.
  • Pemikiran Weber tentang etika Protestan memberikan wawasan tentang hubungan antara agama dan pembangunan ekonomi.

HLA Hart:

  • Konsep hukum Hart sebagai perpaduan antara aturan primer dan sekunder masih sangat relevan dalam memahami sistem hukum modern.
  • Kritik Hart terhadap pandangan hukum positivis masih berlaku, mengingat kompleksitas hukum dalam masyarakat.
  • Konsep rule of recognition Hart membantu memahami legitimasi hukum dalam konteks pluralisme hukum.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline