Lihat ke Halaman Asli

Pemikiran Hukum Ekonomi Islam (Pendekatan Yuridis Normatif & Pendekatan Yuridis Empiris)

Diperbarui: 18 September 2024   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peta Konsep /dok. pri

Berdasarkan informasi dari jurnal yang telah dibahas, berikut adalah ormas (organisasi kemasyarakatan) yang menggunakan pendekatan empiris dan normatif dalam konteks hukum:

Jenis Pendekatan

  •  Pendekatan Yuridis Normatif

Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan pendekatan normatif dalam menetapkan hukum, terutama melalui metode istinbat dari teks-teks klasik Al-Qur'an dan Sunnah. Mereka mengandalkan kaidah fiqih dan melakukan kontekstualisasi terhadap teks-teks hukum yang ada. Metodologi yang digunakan termasuk proses tarjih dan ilhÿq, yang berfokus pada penerapan norma hukum yang sudah ada.

  • Pendekatan Yuridis Empiris

Muhammadiyah menunjukkan pendekatan empiris dalam menangani isu-isu kontemporer, termasuk dalam bidang ekonomi Islam. Mereka melakukan evaluasi terhadap penerapan hukum dalam konteks sosial yang dinamis dan mengadaptasi metodologi hukum mereka untuk menjawab persoalan yang muncul di masyarakat. Metodologi yang digunakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah bersifat progresif- dinamis, yang mencakup analisis terhadap praktik hukum yang ada di masyarakat.

Kesimpulan

Ormas dengan Pendekatan Normatif: Nahdlatul Ulama (NU) - berfokus pada teks dan norma hukum. Ormas dengan Pendekatan Empiris: Muhammadiyah - berfokus pada praktik dan realitas sosial dalam penerapan hukum. Kedua ormas ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam menyikapi masalah hukum, yang mencerminkan cara mereka berinteraksi dengan konteks sosial dan hukum yang ada.

Metode Pendekatan Normatif Yang Dilakukan Oleh Nahdlatul Ulama (NU) Dan Metode Empiris Yang Dilakukan Oleh Muhammadiyah:

1. Metode Pendekatan Normatif (Nahdlatul Ulama - NU)

  • Istinbat dari Teks : NU menggunakan metode istinbat yang berlandaskan pada Al- Qur'an dan Sunnah. Mereka merujuk pada teks-teks klasik dan kaidah fiqih untuk menetapkan hukum.
  • Kaidah Fiqih : Pendekatan ini melibatkan penggunaan kaidah fiqih yang sudah mapan, di mana setiap permasalahan hukum idealnya merujuk pada kitab-kitab otoritatif mazhab.
  • Proses Tarjih : NU melakukan proses tarjih, yaitu memilih pendapat yang lebih kuat dari berbagai pendapat yang ada, dengan tetap berpegang pada norma-norma yang telah ditetapkan.
  • Kontekstualisasi : Meskipun berlandaskan pada teks, NU juga berusaha untuk mengontekstualisasikan hukum dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang ada, meskipun tetap dalam kerangka normatif.

2. Metode Pendekatan Empiris (Muhammadiyah)

  • Analisis Konteks Sosial : Muhammadiyah menggunakan pendekatan empiris dengan menganalisis kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat dalam menetapkan hukum. Mereka berusaha untuk memahami realitas yang ada dan bagaimana hukum dapat diterapkan dalam konteks tersebut.
  • Metode Progresif-Dinamis : Pendekatan ini mencakup penggunaan metode bayani, ta’lili, dan istislahi, yang memungkinkan mereka untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan baru yang dihadapi masyarakat.
  • Evaluasi Praktik Hukum : Muhammadiyah melakukan evaluasi terhadap praktik hukum yang ada di masyarakat, sehingga keputusan hukum yang diambil lebih relevan dan kontekstual.
  • Keterlibatan dalam Ijtihad : Dengan pendekatan ini, Muhammadiyah terlibat dalam ijtihad yang lebih kolektif dan kontekstual, yang mencerminkan perhatian mereka terhadap isu-isu kontemporer.

Kesimpulan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline