Lihat ke Halaman Asli

10 Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli (Rumuskan Pengertian) dan Contohnya

Diperbarui: 10 September 2024   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama kelompok :

1.  Salma Fithran Sani                (222111152)

2.  Nadhifah Khoiriyah              (222111144)

3. Alya Dhaya                                 (222111147)

4. Irsya Dian Syarifahningsih (222111131)

5. Rois Wicaksono                        (222111137)

1. Menurut Meuwissen, sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.

Kata kunci:

  • hukum positif : Hukum positif ini merupakan hasil dari proses sosial yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, politik, dan budaya yang ada di masyarakat.

2. Menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.

Kata kunci:

  • Realitas sosial hukum : mengacu pada pemahaman tentang bagaimana hukum dan sistem hukum berfungsi dalam konteks sosial yang sebenarnya.

3. Menurut Satjipto Rahardjo, objek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran pada sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, pengadilan, polisi dan advokat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline