Lihat ke Halaman Asli

Yuk, Mengenal Tapera!!!

Diperbarui: 8 Juni 2024   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SOLOPOS.COM --- Ilustrasi tabungan perumahan rakyat (Tapera). (freepik)

TAPERA, Tabungan Perumahan Rakyat Atau Peyimpanan Yang Dilakukan Oleh Peserta Secara Periodic Dalam Jangka Waktu Tertentu, Hanya Dapat Dimanfaatkan Untuk Pembiayaan Perumahan Dan/Atau Dikembalikan Berikut Hasil Pemupukannya Setelah Kepesertaan Berakhir.

Permasalahan Perumahan, Salah Satu Isu Penting Yang Dihadapi Oleh Banyak Negara, Termasuk Indonesia. Dalam Mengatasi Masalah Ini, Pemerintah Indonesia Memperkenalkan Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Program Ini Dirancang Untuk Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mendapatkan Perumahan Layak Huni Melalui Program Simpan Pinjam

Ketentuan Mengenai Tapera Sebenarnya Tertuang Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Upaya Penghematan Perumahan Rakyat. Sedangkan Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, Pemerintah Menetapkan Peraturan Mengenai Kepesertaan Tapera Oleh Kementerian Dan Lembaga Terkait, Serta Ketentuan Pemisahan Sumber Pendanaan Antara Dana Flpp (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Dan Dana Tapera. Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 Menetapkan Besarnya Tabungan Peserta Sebesar 3% Dari Gaji Atau Upah Peserta Pegawai. 0,5% Dari Jumlah Ini Dibayar Oleh Pemberi Kerja Dan 2,5% Disumbangkan Oleh Pekerja. Namun Jika Anda Seorang Wiraswasta, Besaran Premi Asuransi Akan Disesuaikan Dengan Penghasilan Yang Anda Nyatakan.

Salah Satu Mekanisme Utama Tapera Adalah Iuran Berkala Dari Peserta Yang Dipotong Langsung Dari Gaji Peserta. Bagi Pegawai Dengan Gaji Sebesar Upah Minimum Regional (Umr), Iurannya Sebesar 3% Dari Gaji Bulanan. Misalnya Umr  Suatu Daerah  Rp 3.000.000 Per Bulan, Maka Kontribusinya Ke Tapera Adalah  Rp 90.000 Per Bulan. Iuran Ini Terdiri Dari 2,5% Dibayar Oleh Pekerja Dan 0,5% Dibayar Oleh Pemberi Kerja. Dana Yang Terkumpul Dari Iuran Peserta Akan Dikelola  Oleh  Badan  Pengelola  Tabungan  Perumahan  Rakyat  (Bp  Tapera).  Dana  Tersebut Diinvestasikan  Pada  Instrumen  Keuangan  Yang  Aman  Dan  Menguntungkan  Dengan  Tujuan  Meningkatkan Nilai Simpanan Peserta Dalam Jangka Panjang.

Dikutip Dari Laman Resmi Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Peserta Tapera Terdiri Atas Pekerja Dan Pekerja Mandiri Yang Penghasilannya Paling Sedikit Sebesar Upah Minimum.

Dituliskan Bahwa Peserta Tapera Adalah Setiap Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Pemegang Visa, Dengan Maksud Bekerja Di Wilayah Indonesia Paling Singkat 6 Bulan Yang Telah Membayar Simpanan. Lantas, Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?

Lebih Lanjut, Kepesertaan Tapera Berakhir Saat:

  • Pekerja Pension
  • Pekerja Mandiri Yang Berusia 58 Tahun
  • Peserta Meninggal Dunia
  • Peserta Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Peserta Selama 5 Tahun Berturut-Turut

Bagi Peseta Yang Kepesertaannya Telah Berakhir, Berhak Memperoleh Pengembalian Simpanan Dan Hasil Pemupukannya. Dana Pemupukan Diperoleh Dari Hasil Investasi Yang Dikembangkan Melalui Penempatan Instrumen Investasi Dalam Negeri.

Reference:

Https://Money.Kompas.Com/Read/2024/05/29/084918126/Apa-Tapera-Ini-Pengertian-Dan-Kepesertaannya Https://Journal.Widyakarya.Ac.Id/Index.Php/Jpat-Widyakarya/Article/View/3354/3358 Https://Pembiayaan.Pu.Go.Id/Datamining/Ckfinder/Userfiles/Files/Tapera.Pdf




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline