Lihat ke Halaman Asli

Salma Dhiba

Mahasiswa

Pengeboman Rumah Sakit di Gaza, Apakah Hukum Humaniter Internasional Masih Berlaku?

Diperbarui: 20 Oktober 2023   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik antara Israel dan Palestina kian memanas, dikabarkan Selasa (17/10) sekitar pukul 19.30 waktu setempat terjadi ledakan besar-besaran di Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di daerah Gaza oleh tentara zionis Israel. Dalam waktu yang singkat, gedung bertingkat itu runtuh menjadi puing-puing yang dipenuhi dengan ratusan mayat, orang-orang kesakitan, serta masyarakat sipil yang mencari perlindungan. Mereka berpikir bahwa rumah sakit adalah tempat aman jika dibandingkan dengan rumah mereka setelah mendapat serangan brutal Israel yang telah menewaskan ribuan orang.

Pengeboman rumah sakit tersebut menewaskan ratusan orang tidak berdaya. Menurut Kementrian Kesehatan Gaza terdapat 500 orang tewas dalam kejadian ini, namun juru bicara Pertahanan Sipil Gaza menyebutkan bahwa ada sekitar 300 orang tewas saat itu. Peristiwa ini disebut-sebut menjadi kejadian paling mematikan sejak pecahnya perang antara Hamas dan Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

Tindakan tidak terpuji dari Israel ini tentunya mengundang atensi dari berbagai penjuru dunia, ditambah lagi dengan argumen dari pihak Zionis yang membantah tuduhan atas perlakuan keji ini. Sejumlah bukti unggahan-unggahan di media sosial telah banyak beredar, namun pihak Israel tetap mengelak dengan mengemukakan pendapatnya bahwa roket itu milik Jihad Islam Palestina (PIJ) yang salah sasaran, namun Jihad Islam Palestina menyanggah tuduhan Israel dan menyampaikan bahwa skala ledakan saat itu tampaknya berada di luar kemampuan kelompok militan tersebut.

Pada malam ledakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengemukakan bahwa sebenarnya penyerangan terhadap fasilitas kesehatan di Gaza ini bukan yang pertama kalinya. Terdapat setidaknya 51 serangan sejak dimulainya perang antara Hamas dan Israel, sejak itu terdapat kurang lebih 15 petugas kesehatan terbunuh dan 27 lainnya luka-luka.

Lalu bagaimana peristiwa-peristiwa diatas jika dilihat dari sisi aturan perang? Apakah hal tersebut bisa dibilang suatu pelanggaran aturan dan termasuk kedalam kejahatan perang?.

Jika dilihat kembali, terdapatnya Hukum Humaniter Internasional atau International Humanitarian Law (IHL), IHL ini biasa dikenal dengan hukum perang yang merupakan anakan dari hukum internasional. KGPH Haryomataram menjelaskan bahwa “Hukum humaniter internasional adalah hukum yang memiliki tujuan utama memberikan perlindungan dan pertolongan kepada orang yang menderita atau menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (kombatan/combatant) atau mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan (penduduk sipil/civilian population).”

Pasal 18 Hukum Humaniter Internasional mengatakan bahwa "Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh pihak-pihak yang berkonflik,". Selanjutnya, pasal 19 IHL menyebutkan "Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan.", dikutip pada Jum’at (20/10/2023).

Sayangnya, pasal -pasal yang mengatur tentang  kejahatan perang tersebut tidak diindahkan oleh pihak Zionis Israel. Ditambah lagi dengan kebohongan yang dilontarkan kepada PIJ dan macam-macam alibi dari Israel yang lain. Sejatinya, tidak ada satupun hal yang dapat membenarkan pengeboman instansi kesehatan, terlebih lagi isi dari rumah sakit saat itu didominasi oleh masyarakat sipil. Di sisi lain, perlu kita ingat bahwa haram hukumnya menyerang tenaga medis saat perang.

Alih-alih menghindari kisah lama yang sempat menjadi perbincangan hangat dunia, tentara Zionis memilih untuk mengulang hal keji yang sama. Mari kita mengingat kejadian yang menimpa Alm. Razan Al-Najjar tahun 2018 silam, beliau merupakan seorang sukarelawan tenaga medis yang saat itu masih berumur 21 tahun, Ia mati ditembak oleh tentara Israel saat sedang berlari menuju pagar perbatasan untuk menolong korban yang terluka di Gaza. Berita tersebut marak diperbincangkan oleh media-media dari berbagai belahan dunia, dan sejak saat itu makin banyak orang awam yang mengetahui adanya hukum yang mengatur peperangan.

Atas runtutan peristiwa yang terjadi, sangat disayangkan bahwa Zionis Israel kerap melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum humaniter internasional yang berlaku. Korban dari dua belah pihak hingga kini sudah mencapai ribuan orang, dan di khawatirkan konflik antara Hamas dan Israel semakin panas dan menyeruak.

Hingga saat ini sikap tegas dari PBB masih dinanti-nanti oleh banyak negara seperti Indonesia, Uni Emirat Arab, Rusia, dan Mesir salah satunya. Mereka menggaungkan kutukan dan desakan keras atas tragedi pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan pada masyarakat Palestina.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline