Perbankan syariah ialah suatu bisnis dalam bidang keuangan yang fokus kepada moral, etika, jujur, adil dan kemaslahatan bila dibandingkan dengan keuntungan finansialnya.
Bank syariah berguna untuk masyarakat ekonomi rendah karena membantu pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tak hanya itu, perbankan syariah pun berusaha setara dengan bank konvensional seperti dalam penyediaan produk dan jasa keuangan. Perbankan syariah terus meningkatkan variasi, kualitas, kemanfaatan produk dan layanan perbankan serta keuangan bagi nasabahnya.
Bank Indonesia berpijak pada mainstream perbankan syariah Indonesia, salah satunya ialah jenis produk dalam keuangan syariah. Jenis produk dalam keuangan syariah ini ialah sharia based yang berarti pengembangan bentuk produk dari transaksi dari masa sebelum islam sehingga menjadi transaksi islami seperti mudharabah dan musyarakah, adapun sharia compliance yang merupakan konversi transaksi produk dari keuangan konvensional menjadi transaksi syariah seperti takaful dan kartu kredit.
Tak hanya itu, berorientasi sektor riil guna menciptakan lapangan pekerjaan, berorientasi domestik sebagai pasar potensial perbankan syariah, dan bekerjasama serta berdampingan dengan bank konvensional pun merupakan bagian dari mainstream perbankan syariah.
Model bisnis perbankan syariah memuat kerangka bisnis bank syariah serta mencakup upaya linkage dan sinergi antara bank syariah dengan lembaga keuangan non bank dengan maksud mempertimbangkan aspek syariah, ekonomi, sosial serta budaya masyarakat Indonesia.
Perbankan syariah berusaha memberikan pelayanan terbaik dan sesuai kebutuhan nasabah dengan pembagian segmen masyarakat yaitu segmen korporasi yang mana bank syariah fokus melayani dan menyediakan cash management, electronic payroll, pembayaran pajak, collecting dan memberikan pembiayaan dengan margin khusus, segmen retail produktif yang mana bank syariah melayani berbagai produk pembiayaan untuk usaha kecil menengah yang diberikan oleh perbankan syariah, dan segmen retail konsumtif yang mana bank syariah melakukan peningkatan variasi dan kualitas layanan produk konsumen di perbankan syariah melalui internet banking, mobile banking dan lainnya.
Dalam sisi infrastruktur, Saat ini jaringan bank syariah di Indonesia ialah 11 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah, 156 BPR syariah, dengan 2,267 unit jaringan kantor yang tersebar luas di 33 provinsi.
Bentuk outlet layanan perbankan syariah juga sangat beragam mulai dari kantor bank, ATM, internet banking dan mobile banking, dan bentuk-bentuk kerjasama delivery channel lainnya yang akan terus ditingkatkan guna mempermudah penyediaan layanan jasa bank syariah bagi seluruh masyarakat.
Tak hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan SDM bank syariah yang berkualitas, bank-bank syariah sudah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memberikan pelatihan kompetensi SDM atau bankir-bankirnya. Jika dilihat pada sisi financing, Produk utama perbankan syariah yang umumnya ditawarkan menggunakan skema Debt Based Financing (Murabaha dan Ijarah).
Dalam hal distribusi pembagian bagi hasil usaha, sistem perbankan syariah yang berlaku di Indonesia menggunakan konsep Revenue Sharing yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dan tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Untuk struktur dana bank syariah sendiri, saat ini didominasi oleh dana mahal dan umumnya berjangka pendek.