Apa itu Investasi?
Investasi adalah aktivitas penanaman modal baik berupa uang atau aset berharga ke dalam suatu benda atau lembaga dengan harapan pemodal atau investor akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari modal awal pada instrumen tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Investasi
Investasi secara umum terbagi menjadi 2 yakni: Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang. Tentu kedua nya memiliki perbedaan diantaranya adalah jangka waktu, modal awal, tujuan hingga resiko yang akan terjadi. Investasi jangka pendek bisa dilakukan dengan modal yang kecil.
Tujuan dari investasi jangka pendek biasa nya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam waktu yang dekat, sehingga waktu yang dibutuhkan juga tidak terlalu lama dan modal nya pun bisa dimulai dari ratusan ribu rupiah.
Namun, investasi jangka pendek juga menawarkan resiko yang bisa dibilang cukup tinggi, seperti pergerakan harga pasar yang selalu naik turun atau tidak stabil. Sedangkan investasi jangka panjang, keuntungan yang didapatkan akan besar atau pun maksimal karena sebanding dengan apa yang sudah dikeluarkan di modal awal.
Tujuan investasi jangka panjang adalah untuk mempersiapkan "dana masa depan".
Belakangan ini ada salah satu Ustadz kondang tanah air, dengan inisial YM banyak menuai sorotan publik. Hal ini diketahui berkaitan dengan investasi berkedok sedekah yang dilakukannya.. Bahkan di berbagai platform sosial media, banyak berseliweran potongan video yang menampilkan sang ustad sedang berceramah sambil "memalak" kepada para jamaah.
Tak hanya itu, belakangan juga muncul sejumlah orang yang mengaku ditipu oleh nya dengan dalih investasi sekaligus sedekah yang dulu dikenal dengan sebutan "patungan usaha". Namun ditengah jalan kemarin, patungan usaha tersebut terganggu dengan beberapa kendala.
Ustadz kondang berinisial YM ini mendapatkan beberapa gugatan dari masyarakat, yaitu gugatan program tabung tanah pertama, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Program tabung tanah kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.