Lihat ke Halaman Asli

Anti Korupsi: Pemberantas Keserakahan

Diperbarui: 26 November 2022   19:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah  suatu keserakahan yang telah mencoreng citra bangsa di mata dunia. Korupsi di tanah air ini ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat yang masih tetap lestari sekalipun diharamkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti. Meluasnya tindakan haram tersebut secara sadar bisa memperburuk kondisi bangsa. 

Banyak dampak masif dari tindakan korupsi sangat memperlemah investasi dan menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistansi bangsa dan negara. Korupsi memiliki efek sebagai golongan penghancur tatanan yang hebat (an enermous destruction effects).

Hal itu bisa berpengaruh pada konstelasi biaya barang dan jasa yang meningkat sebagai pemicu melonjaknya utang negara. Selain itu, solidaritas sosial dan bangsa semakin langka diiringi timbul sikap demoralisasi karena himpitan hidup yang semakin kuat menimbulkan sifat kebersamaan dan kegotong-royongan hanya menjadi retorika saja dengan sikap individualism mereka demi kepentingan kepuasan oknum atau koruptor.

Solidaritas yang ditunjukkan adalah solidaritas palsu. Tidak ada ketulusan yang lebih besar, pertolongan yang tulus, solidaritas yang tulus.

Situasi ini akan menciptakan demoralisasi, kemerosotan moral dan etika, terutama bagi generasi muda, yang terus-menerus terpapar kebohongan. Pada dasarnya kasus korupsi yang bertebaran di negara ini muncul karena ada faktor yang bisa menimbulkan dampak begitu dahsyat seperti yang dipaparkan di atas. 

Faktor yang menjadikan pemicu adanya kasus korupsi yaitu faktor internal atau niat dan faktor eksternal atau kesempatan. Faktor internal sangat ditentukan oleh apakah seseorang ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kuat.

Nilai-nilai antikorupsi tersebut antara lain kejujuran, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi ini harus diterapkan oleh setiap individu agar faktor eksternal dapat diatasi untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu harus memahami secara mendalam prinsip-prinsip antikorupsi, yaitu akuntabilitas, transparansi, keadilan, kebijakan dan kontrol kebijakan di organisasi/lembaga/masyarakat. 

Oleh karena itu, hubungan antara prinsip dan nilai antikorupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada begitu banyak hambatan untuk memberantas korupsi. Apalagi korupsi sudah terlanjur terjadi pengganggu system kehidupan masyarakat di negara tersebut. 

Berbagai cara pemberantasan dicoba, tetapi praktiknya menjadi koruptor tetap subur dan berkembang dengan mulus dan licik secara kuantitas dan kualitas. Perjuangan melawan korupsi belum berhasil di masa lalu, sehingga dapat merusak keinginan semua pihak yang hatinya ingin memberantas korupsi. Sehingga, harus mengerti bahwa tidak ada konsep tunggal yang terpadu dapat menjawab bagaimana seharusnya korupsi diblokir dan dihancurkan. 

Berbagai strategi dalam segala hal dan usaha harus dilakukan memberantas korupsi. Karena ruang untuk sang koruptor harus diperkecil dan transparansi, akuntabilitas serta akses untuk mempertanyakan apa yang dilakukan pejabat publik harus ditingkatkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline