Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12% merupakan dua kebijakan ekonomi yang baru-baru ini akan diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, namun juga menimbulkan berbagai tantangan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang.
Kota Serang, ibu kota dari Provinsi Banten, saat ini menghadapi perubahan signifikan dalam kebijakan ekonomi yang dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% adalah dua kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Harapan dan Tantangan
Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat memberi dorongan untuk daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan, pekerja di sektor formal di Kota Serang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan primer mereka dengan lebih baik, seperti pangan, pkesehatan, dan pendidikan. Ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Namun, di sisi lain, kenaikan UMP juga dapat menimbulkan tantangan bagi pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM). Banyak pengusaha yang khawatir bahwa kenaikan biaya tenaga kerja akan mempengaruhi profitabilitas mereka. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, beberapa usaha mungkin terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan tutup. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Kota Serang.
Dampak pada Daya Beli
Sementara itu, kenaikan PPN menjadi 12% ( untuk barang mewah) dikhawatirkan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. karna jika beerdampak Masyarakat di Kota Serang akan merasakan kenaikan harga pada berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, transportasi, hingga layanan publik. Meskipun UMP meningkat, kenaikan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga manfaat dari kenaikan UMP bisa tereduksi.
Seorang IRT, Siti (25), mengatakan, "Saya sebagai IRT sebenarya lumayan khawatir akan kenaikan bahan pangan, terlebih lagi pendapatan saya dibawah UMR, saya harap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang bijak agar tidak menyusahkan rakyat kecil"
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% di Kota Serang, Banten, membawa harapan sekaligus tantangan. walaupun sudah diumumkan hanya barang mewah saja yg mengalami kenaikan pajak, tetapi kita belum bisa memastikan apakah akan berimbas pada kebutuhan primer nantinya. Meskipun ada potensi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, dampak inflasi dan beban bagi pengusaha perlu diperhatikan. Dengan kebijakan yang seimbang dan dukungan yang tepat, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan ditingkatkan, menciptakan Kota Serang yang lebih sejahtera bagi semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H