Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Resmi Menerapkan Perizinan Penggunaan Air Tanah

Diperbarui: 20 Desember 2023   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut Frederich Kebijakan Publik adalah serangkaian arah yang diusulkan seseorang, sekelompok pemerintah dalam satu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.

Berdasarkan pengertian kebijakan publik diatas, adapun menurut Goggin et, al (1990) faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan adalah kebijakan diasumsikan sebagai suatu “pesan” dari pemerintah federal (pusat) kepada pemerintah daerah. Keberhasilan tersebut dipengaruhi oleh 3 hal pokok yaitu isi kebijakan, format kebijakan, dan reputasi aktor.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan kebijakan perizinan penggunaan air tanah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi penggunaan sumber daya alam yang krusial, yaitu air tanah. Dengan menerapkan perizinan ini, diharapkan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Menurut Menteri ESDM, langkah ini merupakan respons atas keprihatinan akan menipisnya sumber daya air tanah akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Data menunjukkan bahwa tingkat pemakaian air tanah saat ini jauh melebihi tingkat regenerasinya, yang mengakibatkan penurunan permukaan air tanah dan masalah terkait lainnya. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mengatur penggunaan air tanah guna melindungi sumber daya alam ini.

Dalam kebijakan ini, setiap pemanfaatan air tanah, baik untuk keperluan industri, pertanian, maupun pemukiman, wajib memperoleh izin dari Kementerian ESDM. Proses perizinan akan melibatkan evaluasi dampak lingkungan serta kajian mengenai ketersediaan air tanah di lokasi yang bersangkutan. Dengan demikian, diharapkan penggunaan air tanah dapat disesuaikan dengan kapasitas regenerasinya, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kelangkaan sumber daya bagi masyarakat sekitar.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik langkah pemerintah dalam mengatur penggunaan air tanah guna keberlangsungan lingkungan dan sumber daya alam. Namun, di sisi lain, terdapat juga kekhawatiran akan dampak ekonomi, terutama bagi sektor industri dan pertanian. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi yang komprehensif mengenai tujuan dan manfaat dari kebijakan ini, serta membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencapai keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi.

Penerapan perizinan penggunaan air tanah oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian sumber daya alam. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan penggunaan air tanah dapat dioptimalkan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan yang akan datang.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta menegaskan komitmen Pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline