AKAD QARDH DAN PRINSIPNYA
Akad Qardh
Akad qardh adalah akad pinjaman tanpa imbalam, dimana peminjam mengembalikan pinjamannya sesuai jumlah yang disepakati dan pada tanggal yang disepakati. Hal ini karena dalam Islam, imbalan pinjaman apa pun diklasifikasikan sebagai riba.
Perjanjian pinjaman ini terutama ditujukan untuk keadaan darurat. Peminjam dapat melunasi pinjaman secara langsung atau dengan mencicil. Tentu saja, sebelum Anda memanfaatkan akad ini, Anda harus mengikuti beberapa aturan untuk menghindari kesalahan.
Prinsip Akad Qardh :
Prinsip-prinsip perjanjian Qardh, salah satu bentuk pinjaman Syariah Islam, mencakup beberapa
aspek penting yang perlu dipahami. Berikut adalah aturan dasar dari Perjanjian Qardh:
pinjaman: Prinsip dasar akad Qardh adalah meminjamkan kepada pihak lain tanpa mengharapkan/menuntut imbalan tambahan (bunga). Pemberi pinjaman secara sukarela meminjamkan sejumlah uang atau properti kepada peminjam sesuai kesepakatan mereka.
Pengembalian pokok: