Ada sekitar 600 perusahaan travel penyelenggara umroh resmi di Indonesia. Mungkin hanya separuhnya yang masih aktif padahal menurut informasi mengurus izin resminya sangat mahal lebih dari 1 milyar. haruskah mereka dirugikan dengan rencana kemenag untuk memberangkatkan jamaah umroh melalui jalur pemerintah?
Alasan kemenag adalah mengantisipasi banyaknya calon jamaah umrah yang telantar di Tanah Suci tapi haruskah mereka melanggar aturan lama bahwa penyelenggara umrah harus perusahaan yang berbadan hukum? Memang langkah kemenag pasti banyak merugikan travel penyelenggara umrah yang sudah resmi beroperasi.
Siapa yang diuntungkan ya sudah pasti calon jammaah umrah karena dengan harga yang kemungkinan besar jauh lebih murah mendapatkan layanan dan fasilitas yang baik dan pastinya terjamin.
Siapa setuju?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H