Ekonomi islam saat ini sudah menjadi sistem ekonomi Indonesia yang bersanding kuat dengan sistem ekonomi konvensional. Berdasarkan pada penerapan sistemmnya, ekonomi islam dapat menjadi salah satu alternatif bagi penerapan praktik ekonomi di Indonesia.
Perkembangan ekonomi islam sendiri ditandai dengan munculnya tiga perisitwa berbeda, yang pertama adalah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), kedua, pencanangan Jakarta menjadi sentra ekonomi dan keuangan Islam secara global, dan ketiga adalah penerapan aliran baru perekonomian Indonesia yang ditopang oleh ekonomi syariah.
Ekonomi Islam sendiri diartikan sebagai suatu konsep ekonomi yang berdasarkan penerapannya merujuk pada prinsip-prinsip dan pengaturannya yang di terdapat dalam ketentuan Al-Qur'an. Penerapan konsep ekonomi Islam di Indonesia memang tidak bisa dipisahkan dari aspek politik dan hukum.
Bahkan, negara Indonesia pun mengatur ketetapakn akan hukum ekonomi Islam dalam undang-undangnya, yang mencakup pengaturan akan faktor berbeda, yaitu uang, investasi, dan perbankan. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, yang ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2008.
Selain itu, pada awal tahun 2002, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) juga menerbitkan Rencana Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan masukan serta arahan kepada stakeholders perbankan Syariah dalam mengembangkan sistem perbankan Syariah di Indonesia. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun diberikan tugas untuk mengemban dan merumuskan fatwa yang menjadi faktor pemicu dan diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi syariah.
Penambahan unsur-unsur ekonomi Islam ke dalam hukum ekonomi Indonesia tidak semata-mata bertujuan untuk menyebabkan perubahan total sistem ekonomi negara ke arah ideologi agama tertentu, namun alasan terbesarnnya adalah karena ekonomi syariah telah lama hidup dan berkembang tidak hanya di Indonesia, tetapi dibelahan dunia lain. Pemikiran ekonomi Islam telah lama dibangun bahkan lebih dari 14 abad yang lalu sejak lahirnya Islam itu sendiri. Al-Quran (sebagai Firman Allah yang diiturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.) dan Sunnah menjadi satu-satunya acuan penting bagi perkembangan ekonomi Islam. Al-Qur'an. Bagi Muslim, Al-Quran juga merupakan rujukan konseptual fundamental bagi setiap pemikiran tentang cara hidup komunal yang meluas ke tingkat budaya dan sosial, (juga ekonomi)
Untuk mengenal lebih jauh mengenai ketetapan yang diyakini oleh ekonomi islam, berikut merupakan 6 prinsip dasar ekonomi dan keuangan Islam yang berlandaskan pada aturan/hukum syariah, yang berhasil dirangkum oleh Bank Syariah:
Pengendalian Harta Individu
Harta dari setiap individu harus diawasi dan dikendalikan agar tetap harta tersebut dapat terus mengalir secara produktif dan tidak boleh ditimbun. Hal tersebur semata-mata dilakukan agar harta yang dimiliki sseeorang dapat mengalir secara produktif ke dalam kegiatan ekonomi yang dapat berguna bagi masyarakat secara umum. Aliran aset yang dikeluarkan pun dapat berupa investasi produktif di sektor riil berupa zakat, infaq, sedekah dan wakaf.
Distribusi Pendapatan yang Inklusif
Menurut prinsip ini, pendapatan dari orang yang kekayaannya melebihi nisab harus mampu untuk didistribusikan melalui zakat kepada delapan kelompok yang berhak menerima (mustahik), yakni golongan fakir miskin, amil, mualaf, hamba Sahaya, Ghorimin, Fiisabilillah dan Ibnu sabil.
Optimalisasi Bisnis (Jual Beli) dan Berbagi Risiko
Ekonomi Islam menganjurkan para pelaku bisnis untuk menegakkan keadilan dan menekankan pembagian risiko.
Transaksi Keuangan Terkait Erat Sektor Riil
Transaksi keuangan hanya terjadi apabila terdapat transaksi sektoral riil yang dapat difasilitasi oleh operasi keuangan dan implementasinya tidak boleh mentolerir kegiatan ekonomi non-riil seperti perdagangan uang, perbankan riba dan lain-lain.