Lihat ke Halaman Asli

Salamuddin Uwar

Penikmat Air Putih

Evaluasi Layanan Pendidikan di Sekolah, Ikhtiar Memperbaiki Mutu Pendidikan

Diperbarui: 28 Juli 2024   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://upmk.ac.id

Gerakan mutu di dalam Pendidikan merupakan konsep pergerakan yang baru dimulai pada tahun 1980-an yang dilaksanakan oleh beberapa universitas di Amerika dan beberapa pendidikan tinggidi Inggris. Namun baru di awal 1990-an gerakan mutu dalam pendidikan benar-benar melanda. Mulai saat itulah sekolah/ lembaga pendidikan mulai mengerti pentingnya meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan strategis pendidikan, salah satunya adalah terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar yang bermutu dan berkesetaraan. Untuk memperoleh layanan Pendidikan yang bermutu di sekolah, maka keberadaan Standar Pendidikan Nasional menjadi penting untuk menciptakan keseragaman mutu pendidikan di seluruh negeri. Dengan adanya standar ini, setiap sekolah memiliki panduan yang sama dalam mengatur kurikulum, penilaian, dan proses pembelajaran. Hal ini memastikan bahwa setiap siswa, tanpa memandang latar belakang atau lokasi sekolahnya, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

Tentu saja, untuk memperbaiki mutu Pendidikan di sekolah, maka yang paling terpenting adalah sekolah mampu merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi setiap layanan Pendidikan dengan berpijak pada standar yang telah ditentukan. Jika hal ini dilakukan secara efektif dan efisien, maka ikhtiar untuk memperbaiki mutu Pendidikan di sekolah akan mendapatkan hasil yang maksimal.

Standar Layanan Pendidikan di Sekolah

Sekolah sebagai salah satu lembaga formal yang menyelenggarakan Pendidikan, tentu saja memiliki berbagai layanan yang bertujuan untuk meningkatkan serta memperbaiki mutu pendidikan. Proses pelayanan Pendidikan dimaksud harus memenuhi standar yang telah ditentukan. Standar yang dimaksud adalah Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 sebagai panduan yang mencakup kriteria, pedoman, dan indikator untuk memastikan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk mencapai ketercapaian mutu Pendidikan, maka layanan Pendidikan di sekolah harus mencakup delapan standar yang telah ditentukan, yakni:

  • Standar Isi; Standar ini menetapkan landasan yang jelas untuk pembelajaran, mencakup pemahaman konsep, keterampilan, dan sikap yang menjadi pondasi setiap mata pelajaran. Peserta didik diarahkan untuk mencapai kompetensi sesuai dengan tingkat pendidikan yang mereka tempuh
  • Standar Proses; Pentingnya proses pembelajaran yang efektif tercermin dalam standar ini. Dari penyusunan rencana pembelajaran hingga penggunaan teknologi, semua dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang menarik dan bermakna bagi peserta didik.
  • Standar Penilaian; Standar penilaian tidak sekadar tentang mengukur, tetapi juga tentang memberikan umpan balik yang membangun. Proses penilaian yang adil dan objektif memastikan bahwa peserta didik dapat melihat hasil belajar mereka dengan jelas, serta memahami area mana yang perlu ditingkatkan.
  • Standar Kompetensi Lulusan; Standar ini menetapkan harapan tentang apa yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan. Dari aspek kognitif hingga psikomotorik, tujuannya adalah untuk menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan di masa depan.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran krusial dalam proses pembelajaran. Standar ini memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, sehingga dapat memberikan pembelajaran yang berkualitas dan relevan.
  • Standar Sarana dan Prasarana; Fasilitas fisik dan non-fisik yang diperlukan untuk pembelajaran yang efektif menjadi fokus dalam standar ini. Dari ruang kelas hingga lingkungan sekolah yang aman, semuanya dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
  • Standar Pengelolaan; Prinsip-prinsip pengelolaan yang efektif adalah kunci bagi kelancaran operasional sekolah. Dari perencanaan hingga pengawasan, standar ini membantu sekolah dalam menjalankan kegiatan pendidikan dengan efisien.
  • Standar Pembiayaan; Pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan efisien adalah inti dari standar ini. Memastikan alokasi dana yang tepat dan penggunaan yang efisien untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah.

Untuk mengetahui pelayanan Pendidikan di sekolah sesuai dengan standar nasional Pendidikan, maka dibutuhkan evaluasi untuk mengukur, menilai, dan menganalisis ketercapaian layanan Pendidikan di sekolah. Evaluasi adalah sebuah proses untuk menentukan kondisi di mana suatu tujuan telah tercapai atau tidak. Di sisi lain, sebenarnya evaluasi merupakan proses memahami, memberi arti, mendapatkan, dan mengkomunikasikan suatu informasi bagi keperluan pengambilan keputusan.

Tiga Cakupan Evaluasi Layanan Pendidikan di Sekolah

Dalam dunia Pendidikan, evaluasi dapat dikelompokkan ke dalam tiga cakupan penting, yakni; (1) evaluasi pembelajaran, (2) evaluasi program, dan (3) evaluasi sistem. Hal ini sesuai dengan pasal 57 ayat 2 UURI No, 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, Lembaga, dan program Pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang satuan dan jenis Pendidikan.

1. Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi Pembelajaran merupakan inti bahasan evaluasi yang kegiatannya dalam lingkup kelas dan atau dalam lingkup proses belajar mengajar. Evaluasi pembelajaran kegiatannya termasuk kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh seorang guru dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa. Bagi seorang guru, evaluasi pembelajaran adalah media yang tidak terpisahkan dari kegiatan mengajar, karena melalui evaluasi seorang guru akan mendapatkan informasi tentang pencapaian hasil belajar. Di samping itu, dengan evaluasi pembelajaran seorang guru dapat mengukur kemampuan siswa baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotorik.  Evaluasi ini dapat dilakukan melalui asesmen formatif secara berkelanjutan selama proses pembelajaran berlangsung, serta melalui asesmen sumatif pada akhir suatu unit, bab, tengah semester, semester, atau tahun ajaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline