Lihat ke Halaman Asli

Salamuddin Uwar

Penikmat Air Putih

Membentuk Sikap Anti Korupsi Melalui Pendidikan Pancasila di Sekolah

Diperbarui: 24 Maret 2024   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.penadigital.id

 

Kata korupsi, mungkin telah menjadi istilah yang basi, dan tidak lagi menjadi sepenggal kata yang memalukan bagi sebagian kalangan. Kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin corrupt, yang berarti rusak/busuk, dan corruptio berarti membusuk atau pembusukan. 

Berangkat dari asal kata korupsi di atas, Andi Hamzah (2005), berpendapat bahwa asal kata korupsi tersebut secara harfiah berarti segala macam perbuatan yang tidak baik sebagai keburukan-keburukan kebejatan, ketidak jujuran, dapat di suap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang memfitnah. 

Dalam arti sosial, masyarakat pada umumnya mengasosiasikan korupsi sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, dan atau menerima suap dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan. 

Dalam beberapa dekade terakhir, korupsi seakan telah menjadi trend, bahkan sebagian kalangan menyebutnya sebagai budaya. Kondisi tersebut tentu saja tidak berdiri sendiri, akan tetapi berbagai macam faktor yang menjadi pemicu munculnya berbagai praktik tindak pidana tersebut. 

Salah satu faktor tersebut adalah rendahnya kesadaran hukum yang berimplikasi terhadap sikap dan perilaku koruptif yang terjadi pada hampir sebagian pengusaha dan pejabat penyelenggara negara.

Di sisi lain, berbagai peraturan perundang-undangan serta lembaga penegakan hukum telah dibentuk dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, namun kenyataannya kita masih dihadapkan pada maraknya berbagai praktik korupsi di negeri ini, bahkan praktik tersebut semakin masif dan sistematis pada semua level, baik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dari tingkat tertinggi hingga terendah, dari pusat hingga daerah. 

Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa ini, sehingga perlu dicari solusi alternatif lain untuk mencegah berlangsungnya praktik tersebut secara terus menerus. 

Tentu saja solusi alternatif tersebut tidak serta merta mengambil alih upaya penegakan hukum (law enforcement) sebagai solusi yang pertama dan utama dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu solusi alternatif tersebut misalnya melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di sekolah.

Pendidikan Anti korupsi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline