Lihat ke Halaman Asli

Salam Riado

guru pengajar

Perspektif Hukum Indonesia

Diperbarui: 26 September 2022   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan Yang Merugikan Sektor Seks Termasuk Pelanggaran Etik Yang Diatur Dalam Pasal 281 Sampai Dengan 303 KUHP.

Pelanggaran Terhadap KUHP Meliputi Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis (Pasal 310), Fitnah (Pasal 311), Hinaan Ringan (Pasal 315), Gugatan Pencemaran Nama Baik (Pasal 317) Dan Tuduhan Pencemaran Nama Baik (Pasal 318).

Pencemaran Nama Baik (Terakhir) Pasal 311 Ayat (1) KUHP Isinya Sebagai Berikut: "Seseorang Melakukan Penodaan Agama Atau Penodaan Agama Secara Tertulis, Jika Orang Itu Berwenang Untuk Membuktikannya Dan Jika Dipaksa Bersalah Maka Orang Itu Dihukum. Diketahui Tidak Benar, Akan Dipidana Karena Pencemaran Nama Baik Dengan Pidana Penjara Empat Tahun.

Jika Kita Bandingkan Delik (Terakhir) Dan Delik Penodaan Agama (Smaad) Atau Hinaan/Pencemaran Nama Baik, Maka Perbedaannya Terletak Pada Ancaman Pidananya. Hukuman.

Namun, Pada Hakikatnya Delik Ini Juga Merupakan Kejahatan Pencemaran Nama Baik. Namun, Fitnah Ini Memiliki Unsur Lain.

 Unsur Pencemaran Nama Baik, Yaitu: Seseorang Melakukan Pelanggaran (Smaad) Atau Penghinaan Tertulis; Jika Pelaku Memiliki kemampuan Untuk Membuktikan Kebenaran Tuduhan

 Ketika Diberi Kesempatan, Dia Tidak Dapat Membuktikan Kebenaran Tuduhannya Dan Sengaja Membuat Tuduhan Meskipun Diketahui Tidak Benar.

Contoh Hukum Perdata: Masalah Warisan, Hutang, Kepailitan, Sengketa Tanah, Sengketa Properti, Pelanggaran Paten, Hak Asuh Anak, Pencemaran Nama Baik, Dll.

Barang Siapa Dengan Sengaja Merusak Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Dengan Mencela Orang Yang Dikenalnya Di Depan Umum, Diancam Dengan Pencemaran Dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Bulan Atau Denda Paling Banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupee Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang ITE Mengatur Bahwa Setiap Orang Dilarang Keras Untuk Dengan Sengaja Dan Tidak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Informasi Elektronik Dan/Atau Materi Elektronik Yang Dapat Diakses Mengandung Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline