Lihat ke Halaman Asli

salafudin zain

Mahasuswa UIN Radan Mas Said surakarta.

Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan

Diperbarui: 12 Maret 2023   05:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Judul           :Hukum Perkawinan Isalam dan Undang-Undang Perkawinan

Penulis     : Ny. Somiyatni, S.H.

Penerbit  : Liberty, Yogyakarta

Terbit       : 2007

Buku yang berjudul (Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan ) yang di tulis oleh Ny. Someyati, S.H.  seorang Dosen fakultas hukum dan juga sebagi guru besar fakultas hukum Unversitas Gadjah Mada Yogyakarta.dalam buku ini menjelaskan secara rinci mengenai kedudukan hukum perkawinan islam di lihat dari sudut pandang Undang-Undang perkawinan.  Penjelasan dalam buku ini sangat mengedepankn nilai-nilai sosiologis, yuridis serta relegius . sesunan materi dengan model bentu Bab dn sub bab segingga memudahkan bagi pembeca untuk memahami dan mengambil intisari dari pembahasan, dengan banyaknya bab dan sub bab yang ada buku ini tetep memberikan kesan kemudahan bagi pembaca dengan mereflksikan pola pemikiran yang dua arah dari segi hukum perkawinan dan hukum perkawinan isalm.

Buku ini cocok digunakn bagi para mahasiswa yang hendak mengadak penelitian atau sekedar mencari perbanding atara hukum perkawian islam yang tercantum dan  sesuai dalam Al qur’an  dan As sunnah dengan hukum perkawinan yang di atur dalam Undang-Undang No 1/1974 tentang perkawinan atau penjelasan dan peraturan pelaksanaanya. Karena dalam pembahasan undang-undang perkawinan tidak di berikan terpisah tetapi merupakan pelengkap atas hukum perkawinan isalam yang berlaku bagi umat isalam di Indonesia .

Dalam buku pembaca akan di bawa ke bahwasanya hukum perkawinan yang ada di indonesia ada dua , dari kedua hukum tersebut  sama-sama memiliki kekuataan hukum sehinga tidak ada dalam pembahasan undang-undang No 1/1974 yang menghapus peraturan hukm perkawinan isalam namun dengan diterapkan dan berlakuya Undang-Undang No.1tahun 1974 tentang  perkawian maka secara  menghapus teori resepsi yang menyatakan bahwa hukum isalam baru berlaku di Indonesia untuk penganut agama islam, apabila suatu hukum islam telah diakui dalam hukum adat maka pasal-pasal tentang undang-undang perkawinan ini sudah tidak ada keraguan untuk menerima dalil bahwa hukum isalam telah secara otomatis mejadi sumber hukum tanpa harus perantara hukum adat. Sedangkan menurut pendapat lain bahwasanya teori respsi baik sebagi teori maupun sebagi ketetapan yang tercantum pada pasal 143 ayat (2) indische staatsregeling telah terhapus setelah berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Keberadaan Undang- undang perkawinan No 1/1974 memiliki keterkaitan dengan sejaraa keberadaan bangsa Indonesia di mana Indonesia di jajah oleh negara lain segingga secara tidak langsung sistem peraturan peundang-undanganya banyak mengacu pada peraturan colonial, dengandi tetapkanya undang-undang ini banyak merefisi hukum peraturan yang ada namun perubahan di sini ahanya menyangkut peraturan yang menyangkut hukum warisan kolonila tanpa merubah peraturan hukum perakwinan islam. Sehingga Kedudukan hukum perkawinan islam yang ada di Indonesia menjadikan kemudahan dalam administrasi juga memberikan keudahan dalam pendataan seputar perkawinan.

 hukum perkawinan isalm di sini menujukan  bahwa Indonesia dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29 ayat (2) yang mengemukakan bahwasanya Indonesia menjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduknya memeluk agamanya dan kepercayannya. Dari penjelasan ini maka dpemerintah Indonesia berhak mengatur persoalan-persoalan tertentu berdasarkan hukum islam sejauh mana peraturan-peraturan out di peuntutkan bagi warga negara  yang beragama islam. Dalambuku ini juga diurikan ketentuan-ketentuan tentang perkawinan dalam hukum isalam yang akan di bandingkan dengan ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang di atur dalam undang-undang perkawinan sebagi peraturan umum dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia. Walaupun di Indonesia peraturan tentang perkawinan isalam banyak mengikuti ajaran dari madzhab imam syafi’I tetapi dalam buku ini di tekankan juga dalam mempeelajari hukum perkawinan dari madzhab-madzhab lain untuk sebagi bahan perbandingan terutama bagimana caranya imam-imam madzhab menarik hukum yang besuber dari Al Qur’an dn As sunnah.

Hukum perkawinan juga memiliki kedudukan dalam agama islam yang sangat penting  selain  kedudukanya dalam aturan negara Indonesia, oelah karena itu dalam buku iini peraturan peraturan mengenai perkawinan di terangkan secara terperinci dan jelas .karena pada hakikatnya hukum perkawina  tidaka hanya mengatur tentang perkawinan saja namun juga mengatur segala persoalan yang memiliki hubungan erat dengan pernikahan dalam hal ini meliputi hak-hak kewajiban suami istri,peraturan harata kekayaan keluarga, meyelesaikan permasalahan yang di akibatkan oleh pernikahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline