Pendahuluan
Menurut KBBI, Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana dan meliputi daerah geografi yang luas. Sedangkan COVID-19 adalah kependekan dari Coronavirus Disease yang merupakan sebuah penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis baru (SARS-CoV-2).
WHO menyatakan COVID-19 ini sebagai pandemi dengan skala global. Dan pemerintah Indonesia merespon hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang dimana COVID-19 dianggap sebagai keadaan darurat kesehatan yang harus ditangani dan ditindaklanjuti.
COVID-19 ini, muncul pertama kali di daerah Wuhan, China. COVID-19 adalah serangkaian penyakit mematikan yang menyerang sistem pernapasan manusia.
Penyebaran virus ini sangatlah cepat melalui udara. Cepatnya persebaran virus ini pun mampu menyebar hingga ke seluruh dunia tidak terkecuali negara kita sendiri. Kasus positif COVID-19 yang pertama di Indonesia muncul di Depok tepatnya 2 Maret 2020. Karena persebarannya yang cepat, kasus positif COVID-19 ini terus ada hingga hari ini.
Dampak dari COVID-19 ini tidak hanya di sektor kesehatan, sektor-sektor lain seperti ekonomi, sosial, politik, pendidikan, hingga budaya pun ikut terkena imbasnya.
Untuk mengurangi dampak yang disebabkan virus ini, masyarakat dan pemerintah harus saling bekerja sama melawan persebarannya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membuat kebijakan pembatasan sosial di masyarakat.
Kebijakan ini bersifat memaksa dan mungkin dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) karena membatasi fungsi sosial masyarakat. Namun, pemerintah akan jauh lebih melanggar HAM jika tidak mengambil tindakan dalam merespon pandemi COVID-19 ini.
Kebijakan ini mampu menekan angka positif COVID-19. Namun, akibat dari kebijakan ini pula berdampak pada sektor lain khususnya budaya. Dalam tulisan ini, saya sebagai penulis akan membahas tentang perubahan budaya yang terjadi akibat adanya kebijakan pembatasan sosial di Indonesia.
Pembahasan
1. Masalah