Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perempuan Menjadi Pemimpin Dalam Islam

Diperbarui: 10 Januari 2025   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Perempuan Menjadi Pemimpin Dalam Islam

Sakha Raihan Rifianda Firmansyah

Manajemen, Universitas Airlangga

Corresponding author

(Raihansakha31@gmail.com)

ABSTRAK

Hukum perempuan menjadi pemimpin dalam Islam telah menjadi topik perdebatan yang kompleks dan menarik. Artikel ini bertujuan untuk membahas hukum Islam terkait perempuan dalam kepemimpinan, dengan fokus pada perspektif Al-Qur'an, hadis, dan pandangan ulama. Melalui tinjauan literatur yang komprehensif, makalah ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang posisi dan peran perempuan dalam kepemimpinan dalam Islam. Dalam Islam, prinsip kesetaraan gender dipandang sebagai bagian integral dari ajaran agama. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum Islam terkait perempuan yang menjadi pemimpin untuk menghindari penafsiran yang keliru atau diskriminatif.

ABSTRACT

The law of women becoming leaders in Islam has been a complex and interesting topic of debate. This article aims to discuss Islamic law related to women in leadership, focusing on the perspective of the Qur'an, hadith, and the views of scholars. Through a comprehensive literature review, this paper will provide a better understanding of the position and role of women in leadership in Islam. In Islam, the principle of gender equality is seen as an integral part of religious teachings. Therefore, it is important to understand Islamic law related to women becoming leaders to avoid erroneous or discriminatory interpretations.

PENDAHULUAN

Latar Belakang 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline