Lihat ke Halaman Asli

Kontroversi Pernyataan Ketua KNPI Garut di Instagram dan Media Just Info Garut (JIG), Disomasi Tim pemenangan H Dudung Sudiana

Diperbarui: 1 Agustus 2024   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Didin ketua kajian pemenangan H Dudung sudiana/dokpri

Pernyataan kontroversial Ketua KNPI Garut, Sdr. Okeu M Hadits, dalam membuat pernyataan di Instagram  KNPI Garut dan Just Info Garut (JIG) telah memicu polemik di masyarakat. Pernyataan tersebut menyudutkan pihak Garut Future Leaders dan Bakal Calon Bupati, H. Dudung Sudiana, dengan tuduhan yang mengandung unsur fitnah.

Dalam pernyataan tersebut, Sdr. Okeu M Hadits diduga telah mengeluarkan pernyataan yang merugikan reputasi Garut Future Leaders serta mendiskreditkan integritas H. Dudung Sudiana. Hal ini tidak hanya menimbulkan kecaman luas dari berbagai pihak, tetapi juga menambah ketegangan politik menjelang pemilihan calon bupati Garut.

Konferensi pers /dokpri

Pihak Garut Future Leaders telah merespons keras pernyataan tersebut, menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan bertujuan untuk menggiring opini publik secara negatif. Sementara itu, tim advokasi H. Dudung Sudiana sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan fitnah yang diarahkan kepadanya.

Sebagaiman pernyataan dalam konferensi pers Fahmi Al qudum tim pemenangan H Dudung Sudiana)

"Saya sendiri secara tim merasa dirugikan kami tim Pemenang H Dudung akan melakukan upaya upaya hukum karna ada indikasi melanggar hak kami sebagaiman kami harus mempertahankan hak dan martabatnya H Dudung Sudiana sebagai calon bupati Garut 2024".Ujarnya 

Di tengah polemik ini, tim pemenangan H dudung sudiana secara luas menuntut klarifikasi dan transparansi dan permohonan maap dari KNPI Garut terkait peristiwa ini.

Yang dipertegas oleh Didin ketua kajian pemenangan H Dudung Sudiana 

" "Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan Bahwa pernyataan Sdr. okke diduga sudah memenuhi unsur atau delik hukum baik secara formil materil terkait tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 310 junto pasal 27 junto pasal 45 ayat 3 UU. No 1 2024.atau UU ITE.

Oleh karena itu kami mensomasi Sdr. Okke untuk melakukan permohonan maaf kepada H .Dudung 1x24 jam. Apabila tuntutan ini tidak d penuhi maka kami akan mengambil langkah langkah hukum secara Pro justicia berdasarkan hukum dan perundang undangan Yang berlaku" Tegasnya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline