Sudah barang tentu kita tidak asing lagi dengan istilah UMKM. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kelompok usaha ini merupakan kelompok dengan jumlah terbesar di Indonesia. Kemampuan UMKM bertahan terhadap krisis dan menjawab tantangan perekonomian di Indonesia membuatnya menjadi sektor yang sangat diandalkan oleh negara kita.
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terkait UMKM yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa definisi UMKM adalah sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat dengan tujuan memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas. Kegiatan usaha yang termasuk ke dalam UMKM diharapkan mampu membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mampu mewujudkan stabilitas nasional.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih sedikit banyak telah merubah kebiasaan manusia, termasuk dalam proses jual beli suatu produk. Oleh karena itu, digitalisasi UMKM perlu dilakukan. Digitalisasi UMKM adalah upaya merubah perilaku pelaku usaha dalam memasarkan dan menjual produknya melalui teknologi. Dalam digitalisasi UMKM Pelaku usaha dapat memasarkan produknya di media-media sosial bahkan dengan memberikan informasi titik lokasi pada maps yang tersedia di media sosial, sehingga memudahkan customer untuk datang langsung ke lokasi. Sebagian pelaku usaha juga sudah tidak memerlukan lagi lapak dagangan, karena perubahan cara penjualan melalui media sosial dan e-commerce sebagai ruang baru.
Dalam upayanya, pemerintah bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk membantu UMKM mendapatkan manfaat yang optimal dari digitalisasi. Berdasarkan data dari World Bank, 80% UMKM yang sudah terhubung ke ekosistem digital memiliki ketahanan yang lebih baik. Sementara menurut LPEM FEB UI dan Tokopedia di tahun 2020, digitalisasi membuat 7 dari 10 pelaku usaha mengalami peningkatan volume penjualan.
Namun, upaya digitalisasi bukan proses yang mulus karena pada dasarnya ada tantangan yang dihadapi khususnya dari UMKM itu sendiri. Masalah kesiapan dan infrastruktur digital menjadi tantangan terbesar.
Untuk mendukung program digitalisasi UMKM, Fadhlul Fadhlan mulai memasarkan produknya melalui digital. Sebelumnya, UMKM pesantren hanya tersedia berupa toko, Adammart. Fadhlul Fadhlan membentuk 1 unit batu dibidang UMKM yang diberi nama Fadhlul Fadhlan Store. Fadhlul Fadhlan Store mulai memasarkan produknya melalaui platform digital berupa Instagram. Berbagai macam produk ditawarkan oleh Fadhlul Fadhlan Store seperti buku, baju, jilbab, alat tulis, kalender dan produk-produk lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H