Lihat ke Halaman Asli

SAIPULLAH

konten kreator

Hak Milik Menurut Islam dan Undang-undang

Diperbarui: 17 Juni 2023   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Milik secara bahasa mengacu pada penguasaan atau kepemilikan terhadap sesuatu. Dalam konteks hukum Islam, kepemilikan memiliki makna yang serupa. Kepemilikan dalam Islam mencakup hubungan antara seseorang dengan harta atau properti yang diakui oleh syariah. Hal ini memberikan individu tersebut kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, sehingga mereka memiliki hak untuk mengendalikan, menggunakan, dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam Islam, kepemilikan juga membawa konsekuensi hukum. Individu yang memiliki hak milik terhadap suatu harta memiliki kebebasan untuk melakukan tindakan hukum terkait harta tersebut, seperti menjual, memberikan, atau mengalihkan kepemilikan kepada orang lain. Namun, tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan dalam Islam tidak bersifat absolut. Ada batasan dan halangan syara' yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan seseorang terhadap suatu harta. Misalnya, jika kepemilikan tersebut melibatkan praktik yang diharamkan dalam Islam, seperti riba (bunga), maka kepemilikan tersebut tidak akan diakui oleh syariah.

Sedangkan hak milik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata didefinisikan sebagai hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan tersebut dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.( *R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.1984. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta: Pradnya Paramita). 

Berikut adalah beberapa undang-undang yang mengatur kepemilikan di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh negara.

2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): UUPA mengatur tentang hak-hak kepemilikan tanah di Indonesia. Undang-undang ini mengakui adanya hak milik, hak guna usaha, hak pakai, dan hak sewa atas tanah.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan hak cipta atas karya-karya intelektual seperti buku, musik, film, dan lain sebagainya.

4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan saham dan pendirian perusahaan di Indonesia.

5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan modal asing dan investasi di Indonesia.

Selain undang-undang tersebut, masih ada undang-undang lain yang mengatur kepemilikan di bidang-bidang lainnya seperti kepemilikan properti, kepemilikan kendaraan bermotor, dan sebagainya. Penting untuk memperhatikan undang-undang yang berlaku sesuai dengan jenis kepemilikan yang ingin diketahui.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline