Lihat ke Halaman Asli

Mahkamah Agung (MA) Keluarkan Surat Provokatif?

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga Gunung Belah Tenggarong Kalimantan Timur geger setelah mendengar ada pihak yang akan mengekskusi lahan seluas 11 hektar dihuni ratusan kepala keluarga di 7 RT ( rukun tetangga).

Sebagian warga mengaku pernah didatangi oknum tertentu untuk meminta sejumlah uang supaya rumah yang bersangkutan tidak digusur, meski surat dari MA tersebut tidak ada yang pernah tahu asli atau bodong.

Anehnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar mengaku tak tahu menahu mengenai masalah sengketa lahan yang terjadi di Jl Gunung Belah  yang berbuntut akan dieksekusinya sekitar 750 KK tersebar di 7 RT yang sudah sejak lama mendiami kawasan itu.

Diketahui sebelumnya, sengketa lahan melibatkan antara kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, yakni antara almarhum Aji Aryo Adi Putro selaku tergugat, dengan almarhum Aji Bambang Yusuf selaku pihak penggugat. Mereka memperebutkan tanah seluas 11 heketar sejak 1991. Dalam sengketa ini, ternyata Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan pihak tergugat melalui tiga ahli warisnya Aji Farhat Abbas, Aji Muhammad Syarufiddin, setelah melalui upaya hukum.

Namun anehnya setelah didesak warga Pihak yang mengklaim memenangkan kasus ini tidak dapat menunjukkan surat dari MA tersebut.

Satu lagi kasus aneh yang terjadi di negeri ini ..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline