Lihat ke Halaman Asli

Saiful Anwar

101180209 / hki.g

Hubungan Yurisprudensi dengan Hukum

Diperbarui: 23 Mei 2021   22:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Yurisprudensi

Yurisprodensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatah hukum tetap dan diikuti hakim dalam memutus suatu perkara atau khasus yang sama, yurisprudensi menjadi salah satu sumber hukum, selain undang-undang, traktat, dan juga doktrin.

Dalam bidang ilmu hukum tata negara, secara umum, jimly asshiddiqie merumuskan ada tuju macam sumber hukum tata negara yaitu: (1)  Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, (2) Undang-undang dasar,baik pembukaannya maupun pasal pasalnya,(3) Peraturan perundang-undangan tertulis, (4) Yurisprudensi peradilan, (5) Konvensi ketatanegaraan atau contitusional conventions, (6) Doktrin ilmu hukum yang telah terjadi  ius commisionis opinion doctorum,(7) Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.

Sumber hukum merujuk kepada pengertian tempat dari asal muasal satu nilai atau norma tertentu berasa, sedangkan dasar hukum ataupun landasan hukum, merupakan norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah, atau dapat dibenarkan secara hukum atau formele zin (sourses of law in itsformal sense) atau in materiele zin (source of low in matrial sense). Sumber hukum dalam arti formal dapat didefinisikan sebagain tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaidah hukum diambil, sedangkang sumber hukum dalam arti materil adalah tempat dari mana norma itu berasal, baik dari arti tertulis maupun tidak tertulis.

Sedangkan menurut J.A Prontier, pertama-tama adalah penting adalah untuk mengetahui sumber-sumber hukum apa yang digunakan hakim. Dalam doktrin, sebagai sumber hukum formal dan mandiri hanya diakui; traktat dan undang-undang (sumber-sumber dari hukum tertulis), dan yurisprudensi dan kebiasaan (sumber-sumber hukum tidak tertulis). Didalam praktek hukum juga digunakan pengertian hukum yang jelas “lebih luas”

Yurisprudensi mempunyai fungsi yang sangat penting yakni untuk mengisi kekosongan hukum  dan untuk mewujudkan standar hukum yang sama dalam kepatian hukum. Peraturan perundang-undangan tidak pernah mengatur secara lengkap dan detail, oleh karena itu yurisprudensilah yang akan melengkapi suatu kekosongan hukum. Dalam konteks yurispudensi adalah sebagai sumber hukum bagi para hakim dalam mengadili perkara. Hukum yurisprudensial mengacu pada penciptaan dan penyempurna hukum dalam bentuk rumusan putusan pengadilan.

Selain berkedudukan sebagai sumber hukum yurisprudensi dalam dunia peradilan pada hakikatnya yurisprudensi mempunyai beberapa fungsi :

(a) Dengan adanya putusan yang sama dalam khasus kusus yang serupa, maka yurisprudensi berperan sebagai penganti undang-undang ketika dalam khasus tersebut tidak ada undang-undang yang mengatur,

(b) Dengan rasa yang sama, maka ada adapat kepastian hukum di masyarakat,

(c) Dengan diciptakannya rasa  kepastian hukum maka putusan hakimbbersifat dapat diperkirakan dan ada transparansi,

(d) Dengan adanya standar hukum, maka apat dicegah kemungkinan timbulnya disparansi dalam berbagai putusan hakim yang yang berbeada adalam kasus yang sama. Berlakunya yurisprudensi sebagai suatu sumber hukum menandakan bawa tugas hakim dan wewenang hakim dalam menyelesaikan permasalahan sebuah hukum baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline