Asas Retroaktif Dalam Argumentasi Hukum Sebagai Upaya
Pembangunan Sistem Hukum
Oleh :
Saifuddin
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag)
Dinamika kehidupan sosial masyarakat selalu mengalami perkembangan secara cepat, rotasi kehidupan dengan intensitas perubahan yang sangat cepat tersebut, mengharuskan hukum untuk ikut serta berjalan sebagaimana perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian hukum tidak lagi mengalami stagnasi pada lingkup positivis secara tertulis dalam bentuk pasal perpasal, melainkan hukum akan hidup berdampingan dengan polarisasi yang berkembang di masyarakat. Namun faktanya hukum tidak lagi dapat merelevansikan diri sebagai pengendali kehidupan masyarakat yang mau tidak mau harus flesibel dalam menyikapi perkembangan. Seharusnya hukum tidak terlalu kaku dengan keadaan yang berkembang di masyarakat, ini semua bertujuan untuk menjadikan hukum tidak tertinggal dengan perkembangan yang ada.
Pembaharuan sistem hukum merupakan langkah yang cukup berpengaruh terhadap pembangunan hukum, salah satu yang menjadi dasar dalam upaya tersebut adalah penyesuaian hukum yang sejalan dengan kehidupan (Living Law), demikian hukum akan senantiasa berperan aktif dan berdampingan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Asas retroaktif sampai dengan detik menjadi pembahasan yang cukup inten di kalangan akademisi sebagai bagian dari upaya Pembangunan dan Pembaharuan sistem hukum. Pro kontra terkai dengan pemberlakuan asas retroaltif tersebut di latarbelakangi oleh adanya kejadian-kejadian yang menimbulkan akibat hukum, sedangkan aturan secara normatif tidak ada dalam undang-undang, maka dengan adanya pemberlakuan asas retroaktif diharapkan dapat menjadi dasar utama dalam pembangunan sistem hukum manakala hukum dihadapkan pada situasi dimana suatu perbuatan hukum tidak memiliki aturan formil (kekosongan).
Korelasi antara fleksibilitas hukum dengan perkembangan masyarakat dapat menjadi upaya dalam melahirkan produk-produk hukum yang lebih menyentuh terhadap kondisi masyarakat yang terus menerus mengalami perkembangan. Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat faktor-faktor yang menekankan hukum tersebut agar relevan dengan kehidupan, salah satunya adalah dampak dan akibat yang ditimbulkan dari perkembangan masyarakat, selain positif juga berdampak negatif yaitu munculnya kejahatan-kejahatan yang mengancam terhadap kehidupan masyarakat dan kemanusiaan. Bahkan aspek penting dari perkembangan masyarakat tersebut dapat sebut sebagai kriminogen, yang dalam hal ini memiliki kemungkinan untuk terjadinya kejahatan. Demikian kejahatan yang ditimbulkan sangat komplek, bahkan seringkali tidak tertuang secara tertulis dalam naskah aturan (New Crime).
Dalam perkembangan kajian hukum beserta dengan implementasinya, dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum pidana kita ini terlalu tertutup dalam menyikapi situasi yang terjadi, selain itu juga hukum masih terkesan stagnan pada aturan tertulis, sehingga dalam hal ini hukum kita kurang adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum yang terdapat di masyarakat. Dalam argumentasinya Romli Armasasmita mengatakan bahwa hukum yang demikin disebabkan karena asas-asas hukum dan norma-norma serta lembaga pranata yang mendukung lahirnya sebuah hukum masih bersifat terlalu konservatif. Sikap konservatif tersebut sampai saat ini masih dipertahankan tanpa terkecuali pada asas legalitas, asas non retroaktif, asas kesalahan dan asas neb is ini idem. Keadaan tersebut yang menyebabkan perkembangan terhadap hukum pidana tidak mengalami perkembangan yang signifikan.